Pengaturan Jam Kerja ASN Minut di Bulan Ramadhan

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) Nomor 480/sekre/II/2025, tanggal 27 Februari 2025.

Surat yang ditandatangani sistim ekektronik oleh Sekretaris Daerah Ir Novly Wowiling MSi atas nama Bupati Minahasa Utara perihal penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Minut jelang bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam surat tersebut diterangkan soal jam masuk, jadwal istirahat serta pulang kantor.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis dan mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik.
Hal ini bertujuan guna memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga efisiensi pelayanan publik. 

Baca Juga  Kapolda Sulut Cek Pengamanan Gudang Logistik KPU dan Kunjungi Bawaslu Minut

Rincian jam kerja selama bulan puasa Ramadhan sebagai berikut: 

  1. Jam Masuk Kerja: ASN diharapkan untuk mulai bekerja pada pukul 08.00 WITA.
  2. Jadwal Istirahat: Waktu istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
  3. Jam Pulang Kerja: ASN akan pulang lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WITA. 

Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tanggung jawab pekerjaan mereka. Pemkab Minut juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan. (dw/st)

(Visited 34 times, 1 visits today)

Komentar