Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Sulut Times Jakarta : 4 Januari 2025
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur
Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan ini
disampaikan hal sebagai berikut.

  1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari
    bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan
    ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait
    dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur
    Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang
    seharusnya adalah sebesar 11%.
  2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025
    yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025
    sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
    a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi
    Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK
    131 Tahun 2024.
    b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan
    mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
    1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
    2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual),
    dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
  3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya
    11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:
    a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar
    1% kepada penjual.
    b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual
    melakukan penggantian Faktur Pajak.
    Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025
    dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.
    Narahubung Media:
    Dwi Astuti
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
    Direktorat Jenderal Pajak
    021 – 52502.
Baca Juga  Kasat Binmas Polresta Manado Gelar Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Bethel Jemaat Yehuda

((jack lm/St)).

(Visited 13 times, 1 visits today)

Komentar