Pj Bupati Jemmy Kumendong Himbau ASN Minahasa untuk Netral di Pemilu 2024

Sulut Times, MINAHASA : Pejabat (Pj) Bupati Jemmy Kumendong warning para ASN di Kabupaten Minahasa untuk tidak terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024 mendatang.

Kumendong mengatakan kita (ASN) memang masih di berikan hak pilih, namun sikap kita kadang masih cenderung berpihak ke salah satu parpol, oleh karena itu Netralitas jelang pemilu sangat di perlukan.

“Sekarang ASN pemantaunya berlapis-lapis mulai dari Bawaslu, Inspektorat, BKN, KASN. Untuk itu ASN di Minahasa agar taat pada aturan dan tetap pada koridor yang ada,” jelasnya saat gelar konfrensi pers di Gedung Wale Ne Tou Tondano (Rabu, 27/09/23)

Bupati Kumendong menghimbau agar ASN Lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa harus bersikap netral dan tidak mengkampanyekan salah satu calon atau Partai Politik (Parpol) dalam menjalankan pemerintahan.

Saat ini, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) telah di tanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09)

ASN memiliki asas netralitas yang di amanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun

Postingan Populer

(Visited 244 times, 1 visits today)

Komentar