Tersangka Chilli Lanes Pemilik Tanah kebun yang sah, dengan didukung surat Keterangan Pemilikan Tanah nomor. II/SKPT/DT/III/90.
Tanah milik orang tua dari Chilli Lanes,”Mahmud Lanes, tanah berkedudukan di Desa Tongkaina Kecamatan Molas Daerah Kota Madya Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Chilli Lanes Dijadikan Tersangka Penyidik Polresta Manado.
Dengan Luas tanah seluruhnya kurang lebih 17.380 meter bujur sangkar.
Oleh pemilik ahhli waris dari Mahmud Lanes kepada anaknya Chilli Lanes sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Yang menjadi keluhan dari Chilli Lanes, saya selaku pemilik tanah kebun malah dijadikan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Polrestabes Kota Manado.
Pokok masalah yang sebenarnya, bahwa pada tahun 1990, Gun Honandar bersama Kades Tongkaina bernama Otniel Loho mengadakan Penyuluhan Pembebasan tanah, maka tanah perkebunan milik masyarakat akan dibebaskan untuk pembangunan Hotel Berbintang dan lapangan Golf.
Gun Honandar sebagai investor akan memberikan ganti rugi tanah sebesar Rp.2.000 ribu rupiah per meter dan isi tanaman juga akan dibayarkan.
Fakta yang terjadi, Mahmud Lanes selaku pemilik kebun tanah hanya diberikan panjar Rp.11.297.000 atau Sebelas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu, dan tanah tersebut masih berstatus panjar,” belum dibayar lunas telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 491 tahun 2020 atas nama Dorotea Samola CS dan Chilli Lanes sebagai pemilik Tanah yang sampai saat ini masih menguasai, menduduki,mengola tanah perkebunan kelapa tersebut tidak kenal dengan Dorotea Samola CS sebagai pemegang SHM tersebut.
Fransiska Rawung sebagai penerima kuasa dari Chilli Lanes dan masyarakat pemilik tanah, memohon kepada pihak Kepolisian Polresta Manado, agar dapat menegakkan keadilan dalam Perkara Pidana Chilli Lanes yang suda di jadikan tersangka oleh Penyidik Polresta Manado dengan inisial FT,
(Selasa 24/10/2023).
Chilli Lanes di jadikan tersangka diduga telah melakukan pencurian kelapa sebanyak Sepuluh Ribu Biji Kelapa, sebab Chilli Lanes mengambil buah kelapa milik Chilli Lanes sebanyak Delapan Ratus Biji dari delapan puluh batang pohon kelapa.
Perkara ini atas laporan dari Wisnu Wardhana SH. sebagai penasihat Hukum dari Dorotea Samola CS.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, melalui Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kasat Reskrim Polresta Manado, ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut, atas demo dari Barisan Masyarakat Adat DPD Sulawesi Utara.
Lanjut Sugeng Wahyudi Santoso, kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Barisan Masyarakat Adat DPD BARMAS Sulawesi Utara yang sudah datang menyampaikan aspirasi dengan baik dan telah mentaati aturan yang ada,” pungkas Sugeng.
Dan terkait tuntutan mereka akan kami tampung dan akan disampaikan ke pimpinan kami.
Bahwa terkait dengan Perkara yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut, laporan kasus pencurian Perkaranya suda dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Manado dan artinya bahwa penyidikan suda dianggap lengkap, sehingga tugas kami melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum JPU” tutup Sugeng Wahyudi Santoso Kasat Reskrim Polresta Manado.
(jack lm/St).
Postingan Populer
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,017)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,743)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,607)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,552)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,945)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,875)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,328)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,826)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,625)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,200)
























Komentar