Polsek Airmadidi Amankan Lima Pelaku Dugaan Pengancaman Korban Disabilitas

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Lima pelaku inisial LP (42), JN (53), KC (28), RF (27) dan MO (34) terpaksa diamankan di Polsek Airmadidi, Kamis (06/11/25).

Para pelaku yang diamankan, tiga diantaranya profesi guru dan dua warga sipil, buntut dugaan pengancaman korban Disabilitas di Desa Kolongan, wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kapolres Minut, AKBP Auliya Rifqie ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Airmadidi tak menampik hal ini.
Dijelaskan Kapolsek, saat menerima informasi, Wakapolsek Ipda Viska Wawo bersama personel SPKT langsung mendatangi TKP, di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minut.

“Di lokasi, mereka terduga pelaku didapati sedang melakukan pesta miras di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Desa Kolongan, Kalawat,” terang Kapolsek Airmadidi diiyakan Wakapolsek Ipda Viska Wawo.

Baca Juga  Abaikan PDIP, FMT Daftar Cawabup di NasDem dan Golkar

“Saat kami tiba di lokasi, didapati para pelaku tengah melakukan pengancaman terhadap korban inisial RM (20), warga Desa Kuwil Jaga V, Kecamatan Kalawat, Minut. Lagi pula, korban RM memiliki kekurangan kesehatan alias penyandang Disabilitas,” singkat Ipda Viska Wawo, sembari menambahkan para pelaku tengah diperiksa. (dw/st)

(Visited 34 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar