PT MSM-TTN Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Desa Maen, Tunggu Kelengkapan Dokumen

Suluttimes.com, MINUT – PT Meares Soputan Mining (MSM)–Tambang Tondano Nusajaya (TTN) menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara. Namun, perusahaan belum memastikan waktu pembayaran.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Minahasa Utara, Senin (14/9/2026).

Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery “Inyo” Rumondor, mengatakan proses pembayaran harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum, terutama terkait kejelasan dokumen kepemilikan lahan.

“Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Inyo kepada wartawan usai RDP.

Ia menegaskan, perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran hanya berdasarkan klaim kepemilikan. Dokumen dan instrumen pendukung harus diperiksa untuk memastikan kelengkapan administrasi serta legalitas lahan.

Baca Juga  Kepala Staf Kodam XIII/Merdeka Lepas Keberangkatan Satgas Bhakti TNI ke Tagulandang

“Tidak ada batas waktu. Yang penting dokumennya lengkap,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Inyo juga menyampaikan bahwa perhatian perusahaan terhadap masyarakat dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah menjadi bagian dari aktivitas perusahaan sejak kegiatan pertambangan berjalan.

“CSR kepada masyarakat sangat kami perhatikan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara Edwin Nelwan mengatakan kesediaan PT MSM-TTN untuk membayar merupakan salah satu poin substantif dalam RDP.

“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” kata Edwin.

Meski demikian, Edwin menegaskan pembayaran belum dapat dilakukan secara langsung karena masih diperlukan kepastian instrumen hukum dan administrasi, khususnya terkait status serta legalitas kepemilikan lahan.

Baca Juga  Pusiknas Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pangan Dengan Kemendag

Menurutnya, lahan yang akan dibayarkan harus memiliki dasar kepemilikan yang sah dan tidak sedang bermasalah secara hukum. Jika terdapat proses hukum terkait kepemilikan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum tersendiri.

Edwin mengapresiasi respons PT MSM-TTN yang dinilai positif serta masyarakat yang mengikuti pembahasan sehingga RDP berlangsung tanpa eskalasi.

Hasil RDP nantinya akan dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani DPRD Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian ganti rugi lahan warga Desa Maen masih menunggu kelengkapan dokumen, kepastian legalitas kepemilikan, dan proses hukum sebelum pembayaran dapat direalisasikan.(dw/st)

(Visited 1 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar