Sulut Times, Airmadidi: Demi mempermudah masyarakat selaku wajib pajak, Samsat Minahasa Utara membuka pelayanan di beberapa titik secara terjadwal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT PPD Minut, Agnes Rembet kepada media ini Jumat (19/02/2021) sore.
“Telah dibuka Layanan Samsat Keliling wilayah Minahasa Utara. Untuk mempermudah warga Minut Membayar Pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Layanan ini terjadwal, yakni di Terminal Airmadidi Senin-Selasa, di Terminal Kauditan setiap Rabu-Kamis dan untuk hari Jumat di Honda DAW Maumbi,”ujarnya.
Rembet juga menegaskan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling, pastikan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan.
“KTP, STNK dan Notice pajak tetap persyaratan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling. Dan jangan lupa gunakan Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan,”tegasnya.
Komentar