Santrawan: SP3 LP Nomor 223 Tahun 2016 di Polresta Manado Dibatalkan

Suluttimes.com, MANADO – Gugatan Praperadilan atas Laporan Polisi (LP) Nomor 223 tahun 2016 yang diajukan pemohon John Hamenda sebagai pelapor, melalui Kuasa Hukum DR Santrawan Paparang SH. MH M.Kn, Hanafi Saleh SH, Haposan Paulus Batubara SH dan Marcsano Wowor SH akhirnya diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (05/03/25).

Kepada sejumlah wartawan, Satrawan Paparang cs menegaskan bahwa Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas perkara sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016 akhirnya dibatalkan alias dilanjutkan demi hukum.

“Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 152.a/VIII/2016/Dit Reskrimum tanggal 30 Agustus 2016 adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum & batal demi hukum, dengan segala akibat yang melekat di dalamnya,” lanjut Santrawan Paparang mengutip putusan Hakim sidang Praperadilan.

Baca Juga  Bertatap Muka dengan Personel Polresta Manado, Kapolda Ingatkan Hindari Pelanggaran

Disebutkan, surat termohon yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor : B/307/VIII/2016/Dit Reskrimum tertanggal Manado 30 Agustus 2016, perihal surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara dengan tembusan Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut dan Kabidkum Polda Sulut, dengan alasan tidak cukup bukti juga tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum & batal demi hukum dengan segala akibat yang melekat di dalamnya.

Paparang menambakan, bahwa Hakim telah memerintahkan termohon secara tanpa syarat untuk segera membuka kembali dan melanjutkan penyidikan terhadap LP dari pemohon John Hamenda sebagai pelapor.
Isinya yakni melaporkan para terduga atau tersangka diantaranya masing-masing Ir. Arianto Mulja, Drs. Subagio Kasmin, Ratna Purwati, Nicolas Badarudin, Drs Siman Slamet dan Denny Wibisoni Saputro SH.

Baca Juga  Bapenda Sulut-JR Berbagi Berkah Takjil di Bulan Ramadhan

“Sekali lagi putusan Praperadilan, dimana Hakim telah memutuskan laporan polisi Nomor : LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016 dari pemohon John Hamenda sebagai pelapor dengan Pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP terhadap terduga terlapor dan/atau tersangka Ir. Arianto Mulja, Drs. Subagio Kasmin, Ratna Purwati, Nicolas Badarudin, Drs Siman Slamet dan Denny Wibisoni Saputro SH adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum,” tegas Paparang. (dw/st)

(Visited 124 times, 1 visits today)

Komentar