Sat Narkoba Polres Minut Ciduk Dua Tersangka Pengedar Obat Terlarang

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Perdagangan obat terlarang berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut), Selasa (13/08/24).

Dua tersangka diamankan, lelaki FYS (43) pekerja pelaut beralamat di salah satu Desa di Kabupaten Minahasa, dan lelaki pekerja swasta inisial ACH (28) beralamat di Kelurahan Airmadidi, Kecamatan Airmadidi, Kab Minahasa Utara (Minut).

Keduanya diamankan Polisi di Kelurahan Saronsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Minut, sekitar pukul 17.30 Wita.

Berawal angggota Sat Narkoba menerima informasi rencana transaksi obat terlarang.

Pihak kepolisian langsung bereaksi, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson SH mengendus lokasi yang akan dijadikan transaksi.

Alhasil, lelaki FYS (43) dan lelaki ACH (28) langsung diamankan. Dari tangan mereka Polisi ikut menyita
1 (Satu) strip berisi 10 tablet obat Psikotopika Gol IV, jenis Atarax Alprazolam, uang tunai Rp.270 ribu serta 2 unit Hand Phone, didalamnya ada recaman vidcal transaksi.

Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH ketika dikonfirmasi tak menampik diamankannya 2 warga,atas dugaan transaksi obat terlarang di wilayah hukum Polres Minut.

“Kedua tersangka sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan. Halnya Polisi juga masih terus mendalami kasus ini,” singkat Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson SH. (dw/st)

(Visited 91 times, 1 visits today)

Komentar