Setelah jadi DPO, SK Mantan Kadis Sosial Manado secara Kooperatif di antar Keluarga ke Kejari Manado

Sulut Times, MANADO : Tersangka SK alias Sammy telah di lakukan penahanan, yang sebelumnya sudah di lakukan pemanggilan tiga (3) kali oleh Kejaksaan Negeri Manado Rabu (4/10/2023).

Wagiyo Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ketika di wawancarai oleh sejumlah awak media menjelaskan SK sudah di panggil ketiga kali namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Sehingga di lakukan pencarian di rumah maupun di kantornya tidak ada bahkan sampai ke kampung yang bersangkutan namun tidak ada, “ucap Wagiyo Kejari Manado.

Lanjut Wagiyo, SK pada Selasa (3/10/2023) di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Namun, Rabu (4/10/2013) Tersangka secara kooperatif di antar oleh keluarganya datang menyerahkan diri pada pukul 09,30 pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Manado” pungkas Wagiyo.

Dan pada pukul 11.45 Wita mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado SK alias Sammy. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial Ikan Kaleng tahun 2020, masuk ke ruangan Pidsus untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado (Rabu,4/10/2023).

Pelukan erat istri dan anak – anak, melepas SK alias Sammy untuk menjalani pemeriksaan di dampingi Tim Kuasa Hukum.

Hingga pukul 20,00 wita atau kurang lebih 10 jam lamanya. SK alias Sammy masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari Manado guna di mintai keterangan terkait uang sebesar 7,5 miliar rupiah yang di sinyalir pembelian ikan kaleng di markup anggarannya bersama – sama dengan tersangka lainnya berinisial RI alias Rully yang adalah pihak 3 atau penyedia barang.

Markup anggaran sebesar 7,5 miliar rupiah, di lakukan dalam 3 tahap penyaluran dari total anggaran sebesar 27 miliar rupiah.

Kajari Manado Wagiyo SH MH memastikan, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Setelah selesai pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Negeri Manado, tersangka di lakukan terlebih dahulu pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kota Manado.

Tersangka SK alias Sammy, mengatakan kepada awak media bahwa pihak Kejaksaan menjebloskan saya ke penjara tidak di temukan uang korupsi sesen pun tidak terbukti ” ucapnya dengan nada kesal.

Pada pukul 20,15 wita tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan sudah memakai rompi tahanan dan langsung di bawah ke rumah tahanan Malendeng. (jack lm)

Postingan Populer

(Visited 63 times, 1 visits today)

Komentar