Sulut Times, MANADO: RI alias Rully salah satu dari dua tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial Ikan Kaleng di Dinas Sosial Kota Manado tahun 2020, di giring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 17.00 – 20.00 WITA oleh Tim Penyidik Kejari Manado. (Selasa,03/10/2023).
Tersangka RI alias Rully di bawa Kerutan Manado menggunakan mobil tahanan Kejari Manado, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Manado.
Saat akan memasuki mobil tahanan, tersangka RI alias Rully tiba – tiba tersungkur kelantai dan kemudian merangkak perlahan menuju ketempat duduk.
Tersangka RI alias Rully di kawal langsung Kasie Pidsus Kejari Manado Ervan Sinulingga SH dan beberapa anggota menuju Rutan Manado.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SK alias Sammy telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena dari 3 kali panggilan Kejari Manado hanya sekali memenuhi panggilan namun hanya diwakili Kuasa Hukum.
Tersangka Sammy di minta untuk segera menyerahkan diri, agar proses hukum dapat segera berjalan.
Keduanya di jadikan tersangka, kerena telah melakukan markup anggaran pembelian ikan kaleng sebesar 7,5 Miliar Rupiah.
Postingan Populer
Popular posts:
- Youla Lariwa Mantik, Sosok Pengacara yang Mewujudkan… (9,340)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,816)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,809)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (6,558)
- Viral! Istri Wakil Bupati Minahasa Di duga Lakukan… (5,879)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,281)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,239)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,751)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,070)
- Inovasi Mahasiswa UPER Dukung Digitalisasi Industri Migas (3,608)
Komentar