Sidak Lapas Manado, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Temukan Barang Tak Lazim

Sulut Times, MANADO  – Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Wilayah Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Manado. Langkah ini merupakan aksi nyata Kakanwil dalam memberantas peredaran Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan.

​Haposan memimpin langsung operasi senyap di Lapas Manado Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20:00 WITA hingga selesai.

Ia menyisir blok-blok hunian untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif dan bersih dari barang terlarang.

​Kepada awak media, Haposan menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi warga binaan yang melanggar aturan. Ia menginstruksikan jajaran untuk memberikan sanksi tegas jika menemukan kepemilikan ponsel atau narkoba.

Baca Juga  Bupati Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang Hadiri Ibadah Paskah Nasional 2026 di Manado

​”Jika terbukti membawa HP atau barang terlarang, kami langsung mencabut hak-hak mereka, seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Untuk kasus narkoba, kami serahkan langsung ke aparat penegak hukum agar diproses secara pidana,” tegas Haposan.

​Tidak hanya menyasar warga binaan, Haposan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai dan petugas pemasyarakatan. Ia meminta petugas menjaga integritas dan tidak memfasilitasi masuknya barang-barang ilegal ke dalam Lapas.

​”Negara sudah menggaji petugas dengan layak. Saya ingatkan, jangan sesekali membantu atau bermain-main dengan peredaran HP dan narkoba di dalam sini,” tambahnya.

​Kakanwil Haposan memastikan bahwa sidak serupa akan menyasar seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan di Sulawesi Utara secara rutin dan acak. 

Baca Juga  Baru Turun Dari Kapal, Pria Asal Papua Diciduk Satresnarkoba Bitung

Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan yang bermartabat.

​Haposan juga mengajak rekan-rekan media untuk terus mengawal dan memantau kinerja jajaran Ditjen Pemasyarakatan Sulut demi terciptanya keterbukaan informasi dan perbaikan layanan publik.

Adapun hasil sidak mendadak di Lapas Manado, tidak ditemukan Narkoba maupun HP, namun hanya di dapati sejumlah barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan antara lain seperti alat pemanas (air fryer), Vape, kater, sendok – garpu, obeng dan paku.

Turut mendampingi Kakanwil dalam Sidak mendadak ini, Pimpian Tinggi (Pimti) Kanwil dan Kalapas Manado Krisman Ziliwa.

(Visited 44 times, 1 visits today)

Komentar