Sulut Times, MINAHASA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa gelar sosialisasi proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi utara serta Bupati dan wakil Bupati Minahasa.
Sosialisasi kali ini KPU Minahasa menggaet sejumlah Pers Biro Minahasa dan Penggiat Pemilu serta mahasiswa.
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, menjelaskan media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi terkait tahapan pemilihan kepada masyarakat.
” Peren Media dalam menyebarkan informasi dan memiliki peran vital dalam memastikan masyarakat mendapatkan pemberitaan yang akurat dan tepat waktu mengenai tahapan dan prosedur pemilihan,” ujar Rendy Suawa.
Pihak KPU minahasa juga menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten dalam memberikan materi edukatif terkait pemilihan umum. yakni Dr. Viktory N.J. Rotty, salah satu dosen di Universitas Negeri Manado (Unima), dalam penjelasanya tentang pentingnya pendidikan politik dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan.
” Hal yang paling poko adalah Edukasi politik merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi di Minahasa,” tuturnya.
Suawa juga menyebut untuk pencalonan perseorangan hingga hari terakhir yang ditentukan, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
“Hingga hari akhir yang ditentukan tidak ada yang mendaftarkan diri secara perseorangan, untuk calon Bupati di Minahasa, pada Pilkada Gubernur dan Bupati tahun 2024,” jelas Suawa.
Adapun Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
4. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
5. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
6. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
7. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
8. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
9. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
10. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
11. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan. Paling lama 5 han setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Popular posts:
- Youla Lariwa Mantik, Sosok Pengacara yang Mewujudkan… (8,987)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,739)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,601)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (5,645)
- Viral! Istri Wakil Bupati Minahasa Di duga Lakukan… (5,551)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,275)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,723)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,060)
- Inovasi Mahasiswa UPER Dukung Digitalisasi Industri Migas (3,603)
- Sukses Jadi Tuan Rumah, Pemkot Bitung Juara Umum MTQ… (3,540)
Komentar