Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Langsung Isyaratkan Banding: “Ini Belum Selesai!”

JAKARTA – SULUTIMES – Artis kontroversial, Nikita Mirzani, akhirnya menghadapi babak putusan dalam kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, pada Selasa (28/10/2025).


Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.


Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Khairul Soleh menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. Namun, Majelis Hakim tidak menemukan bukti kuat yang mendukung dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disematkan oleh JPU.

Baca Juga  Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024


“Terdakwa terbukti melanggar unsur-unsur dalam Undang-Undang ITE, namun dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti,” tegas Hakim Khairul saat membacakan putusan.


Ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim:

Memberatkan: Sikap terdakwa selama persidangan dianggap tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, dan fakta bahwa Nikita Mirzani pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Meringankan: Status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan anak-anak menjadi faktor penting yang meringankan vonis.


Nikita Mirzani Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani terlihat tegar dan santai. Kepada awak media, ia menyatakan rasa syukurnya karena dakwaan TPPU tidak terbukti.


Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Aktivitas Kedewanan Harus Terpublikasi Dengan Baik


“Kami menghargai keputusan Yang Mulia, tapi kami akan segera berkoordinasi untuk mengajukan banding. Masih ada proses hukum selanjutnya,” ujar salah satu kuasa hukumnya.


Kasus ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait unggahan konten di media sosial yang diduga mengandung unsur ancaman dan pemerasan. Proses hukum ini sendiri telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Sumber: PN Jakarta Selatan

(Visited 59 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait