Suluttimes.com, AIRMADIDI – Bupati DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh mendukung penuh rencana pengadaan tempat pekuburan umum (TPU) di areal Ilo-Ilo, Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebagaimana pilihan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara, asal lokasinya pantas dan sesuai aturan. “Jika dibilang saya tidak mendukung, itu keliru.
Sekarang justru bergejolak, dan saya tidak bisa menyalahkan masyarakat,” ujar bupati Panambunan.
Terkait hal ini, bupati mengajak Pemerintah Provinsi untuk lebih mengedepankan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten sebelum menetapkan lokasi pekuburan, khusus Covid-19 di Desa Wori, Minut. Apalagi menyangkut kebijakan dari pemerintah diatas. “Kalau ada koordinasi, kan saya bisa sampaikan ke pemerintah Kecamatan serta masyarakat setempat. Langkah koordinasi itu penting,” tegas balon gubernur ini. Dikatakan Panambunan, dalam menentukan lokasi TPU Covid-19 sebagaimana acuan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah. “Dalam surat disebutkan, TPU Jenazah Covid-19 tidak boleh berada dalam wilayah yang padat penduduknya. Menghindari penggunaan tanah yang subur alias lahan produkstif, mencegah penggunaan lahan berlebihan dan sebagainya. Ini yang harus kita selaraskan, bisa dicarikan solusi agar semua aman-aman dan tidak saling menjatuhkan di tengah Covid-19 saat ini,” imbuh Srikandi Tonsea. (st/dw)
VAP Dukung Lahan TPU, Asal Sesuai Aturan
(Visited 12 times, 1 visits today)

























Komentar