SulutTimes, Talaud : Pejabat Bupati Kepulauan Talaud yang di wakili Kepala Dinas Kominfo & Statistik Kabupaten Kepulauan Talaud Sthela F. Bentian, S.Si, M.Si menghadiri pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejari Talaud, Selasa (25/3/2025)
Usai pemusnahan barang bukti Miras, Bentian kepada awak media menyebutkan Minuman Keras sering menjadi penyebab masalah dalam kehidupan masyarakat atau sering menjadi penyakit masyarakat
“Dibawah pengaruh Minuman Keras orang sering melakukan tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu peredaran miras perlu di cegah, ” ujar Bentian
Pemkab Talaud mengapresiasi langkan Polres Talaud dan Kejaksaan serta pihak terkait lainya dalam memberantas peredaran miras di tanah Porodisa.
“Tentu mewakili Bapak PJ Bupati saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang sudah bekerjasama dalam memberantas peredaran miras sehingga potensi gangguan Kamtibmas dapat di tekan, ” tandasnya
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (15,588)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,200)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (7,145)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,996)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,832)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,404)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,291)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,770)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,443)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,077)
Komentar