Menelusur “Aktor Intelektual” Sertijab di Jakarta? Kuat Dugaan 4 Pejabat Minahasa Terlibat

Sulut Times, Manado : Kontroversi serah terima jabatan (sertijab) Bupati Minahasa terus bergulir. Setelah sertijab resmi digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa atas atensi Gubernur Sulut, pertanyaan baru muncul: siapa aktor intelektual/dalang di balik sertijab kontroversial di Jakarta?

Sertijab yang diklaim telah berlangsung pada 20 Februari 2025 di East Quarter Mal Grand Indonesia, Jakarta, hanya dihadiri oleh beberapa pejabat Pemkab Minahasa, yaitu Sekda Lynda Watania, Raviva Maringka (Asisten 1), Arody Tangkere (Asisten 2), Moudy Pangerapan (Kaban BKPSDM), dan Pdt. Dr. Giovanny Rorora (Kabag Kesra). Kehadiran mereka memunculkan dugaan kuat bahwa mereka terlibat dalam penyelenggaraan sertijab yang dinilai tidak sah tersebut.

Baca Juga  PERS MIN Pertanyakan Janji Kumendong

Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean, menegaskan bahwa sertijab di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri. Undangan yang disebar pun terungkap hanyalah undangan makan malam biasa, bukan undangan resmi sertijab.

Saat sertijab resmi berlangsung di Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Wantania, terlihat tertunduk lesu. Namun, dugaan keterlibatan 4 pejabat lain dalam sertijab jakarta memunculkan pertanyaan baru: apakah mereka yang menjadi dalang sertijab di Jakarta?

Potensi Sanksi Disiplin ASN

Jika terbukti terlibat dalam penyelenggaraan sertijab yang tidak sah, Raviva Maringka, Arody Tangkere, Moudy Pangerapan, dan Pdt. Dr. Giovanny Rorora sebagai ASN berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sanksi administratif dapat dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau tindakan administratif lainnya.   

Baca Juga  Bupati Noudy Tendean Lakukan Peninjauan Pembersihan Eceng Gondok di DAS Tondano

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, atau pemberhentian sementara atau tetap.

Atensi Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam penyelenggaraan sertijab resmi di Minahasa menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan disiplin ASN.

(Visited 314 times, 1 visits today)

Komentar