Belasan Ribu WNA Kena Sanksi, Imigrasi Integrasikan Sistem Pemantauan Digital

Sulut Times, BANDUNG — Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi untuk memperkuat deteksi dini dan menindak pelanggaran orang asing di Indonesia. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa digitalisasi menjamin keakuratan dan pembaruan data secara real-time sehingga penindakan di lapangan dapat dilakukan lebih terarah.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” tegas Hendarsam.

Penguatan sistem digital ini mencakup tiga instrumen utama:

  • Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA).
  • Subject of Interest (SOI): Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mendeteksi individu berisiko tinggi, DPO, maupun buronan internasional saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
  • APGAKUM Pengungsi: Sistem pendataan dan pemantauan persebaran pengungsi berbasis geotagging, perekaman foto, dan pemeriksaan dokumen. Setelah uji coba di Rudenim Semarang, sistem ini kini diimplementasikan secara nasional untuk memverifikasi data secara mandiri bersandingan dengan data UNHCR dan IOM.
Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bangun Sinergi Pendidikan dan Keberlanjutan Lewat Program CSR

Capaian Penindakan Keimigrasian (Januari–September 2026)

Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yang meliputi:

  • Deportasi: 5.310 orang
  • Pembatalan Izin Tinggal: 5.310 orang
  • Usulan Penangkalan: 3.950 orang
  • Pendetensian: 3.022 orang
  • Larangan Berada di Lokasi Tertentu: 5 orang

Selain sanksi administratif, Ditjen Imigrasi menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari total tersangka tersebut, 62 orang masih dalam proses penyidikan, 20 orang memasuki tahap P21/persidangan, dan 7 orang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap (inkracht). WNA terbanyak yang tersandung proses hukum berasal dari Malaysia (34 orang), RRT (20 orang), Pakistan (10 orang), Bangladesh (9 orang), dan Filipina (5 orang).

Baca Juga  Imigrasi Tahuna Cek Dokumen Perjalanan dan Data Crew KM Nelayan 2016-5

Hendarsam menegaskan bahwa optimalisasi teknologi ini akan terus dimaksimalkan sejalan dengan peningkatan profesionalisme petugas di lapangan demi menjaga keamanan serta ketertiban nasional.

Baca Juga  Kanim Tahuna Peringati Hari Kesaktian Pancasila
(Visited 3 times, 3 visits today)

Komentar