Sulut Times, MINAHASA : Anggota Komisi III DPRD Minahasa, Renaldo Sengke, menanggapi keresahan para tenaga honorer dan THL (Tenaga Harian Lepas) terkait dugaan perbedaan tafsir antara surat dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa soal kriteria pengusulan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.
Masalah ini mencuat setelah banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi selama dua tahun lebih, merasa dikorbankan karena tidak memenuhi kriteria pendaftaran. Mereka harus terdaftar dalam database BKN atau sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.
Padahal, surat dari Pemkab Minahasa yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memiliki poin yang berbeda. Poin 2 huruf b tentang Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, memiliki urutan prioritas “Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.”
Hal ini senada dengan surat Kemen PAN-RB pada huruf C, yang menyebutkan “Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus” sebagai kriteria urutan prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menjelaskan bahwa kriteria yang bisa diusulkan adalah mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan formasi dan masih aktif hingga saat verifikasi. Ia menambahkan, “Dpe poin penjelsan di surat jangan kase pisah itu merupakan satu kesatuan yg berkaitan thx.”
Pernyataan dari Kepala BKPSDM ini bertentangan dengan isi surat yang beredar dan menimbulkan kekecewaan di kalangan honorer. Seorang tenaga guru THL yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Seolah-olah pengabdian kami selama ini tidak ada artinya atau tidak dihargai.”
Menanggapi keluhan ini, Renaldo Sengke menyatakan akan mengonfirmasi langsung masalah ini kepada BKD dan Dinas Pendidikan Minahasa.
“Jika perlu akan saya usulkan ke pimpinan Dewan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak terkait dalam masalah ini,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sengke berharap ada solusi yang adil bagi para honorer yang telah lama mengabdi, agar pengorbanan mereka tidak sia-sia. Data-data yang diminta oleh Pemkab Minahasa harus diserahkan paling lambat hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)





























Komentar