Kena Pajak Rp8,11 Juta, Segini Total Tagihan Bea Masuk iPhone 18 Series Import

Sulut Times, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyampaikan panduan serta simulasi perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi masyarakat yang membeli perangkat seluler iPhone 18 dari luar negeri.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian informasi mengenai prosedur pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan pungutan negara yang berlaku.


​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang barang bawaan pribadi berhak mendapatkan fasilitas pembebasan nilai barang sebesar USD 500 per orang.

Atas kelebihan nilai dari batas tersebut, pemohon akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca Juga  Kementrian Kelautan Dan Perikanan Indonesia Perkuat Blue Natural Capital


​Melansir unggahan akun resmi @Bea Cukai RI , simulasi perhitungan untuk tiga varian perangkat berkapasitas 1 TB dengan asumsi kurs pajak Rp17.500 per dolar AS:


​iPhone 18 Pro (Harga USD 1.799)
Setiap unit memperoleh pembebasan USD 500, sehingga nilai yang dikenakan pungutan sebesar USD 1.299. Nilai pabean tercatat Rp22.732.500. Dengan rincian bea masuk Rp2.274.000 dan PPN Rp2.750.715, total kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan adalah Rp5.024.715.


​iPhone 18 Pro Max (Harga USD 1.899)
Setelah dikurangi fasilitas pembebasan USD 500, nilai pungutan menjadi USD 1.399 dengan nilai pabean Rp24.482.500. Perhitungan bea masuk sebesar Rp2.449.000 dan PPN Rp2.962.465, sehingga total tagihan mencapai Rp5.411.465.


​iPhone Duo (Harga USD 2.599)
Dengan nilai yang dikenakan pungutan sebesar USD 2.099, nilai pabeannya setara Rp36.752.500. Beban bea masuk tercatat Rp3.674.000 dan PPN Rp4.444.715, menjadikan total tagihan yang wajib dilunasi sebesar Rp8.118.715.

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Resmob Bravo Polresta Manado, Kurang dari 12 Jam Pelaku Penikaman di Mahakeret Diamankan


​Bea Cukai menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan bentuk simulasi. Nilai pasti yang digunakan dalam perhitungan resmi di lapangan akan ditetapkan petugas berdasarkan bukti pembelian (invoice) atau referensi harga yang terdaftar dalam sistem.


​Masyarakat yang tiba dari luar negeri diimbau untuk menyiapkan berkas kelengkapan saat mendatangi Pos Pelayanan Bea Cukai di bandara kedatangan. Dokumen yang wajib ditunjukkan meliputi QR Code All Indonesia, paspor asli, boarding pass, serta perangkat seluler yang akan didaftarkan IMEI-nya.

(Visited 2 times, 2 visits today)

Komentar