Sulut Times, Bitung : Deng Qingxian seorang wanita berkewarganegaraan RRC subuh tadi, Kamis (21/03/2019) dideportasi pihak Imigrasi Bitung.
Pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) RRC ini, melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dipimpin Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bitung, Reza Pahlevi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung Lexi Mangindaan melalui Kasi Inteldakim Reza Pahlevi mengatakan, WNA RRC tersebut telah melanggar pasal 122 huruf (a) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Pahlevi, karena terbukti melanggar pasal 122 huruf (a), yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim selama 3 bulan 20 hari.
“WNA RRC tersebut telah melakukan kegiatan (berjualan) tidak sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan”, ungkap Pahlevi mewakili Kanim Bitung Lexi Mangindaan.
Dikawal Kasi Inteldakim dan sejumlah anggotanya, pendeportasian WNA RRC subuh tadi berjalan aman dan lancar.
WNA RRC tersebut dideportasi dengan menggunakan pesawat BatikAir ID 6271 melalui Bandara Samratulangi via Soekarno-Hatta menuju RRC.
Komentar