Sulut Times, Manado : Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru berusia 18 tahun.
Meski belia, pelaku berinisial RB ini tercatat sudah beraksi di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan RB dilakukan tim URC pada Rabu (4/11/2026). Dalam keterangan Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, dinjadapan awak media liputan Polda Sulut, ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim sejak Selasa hingga Rabu.
“Pelaku ini memang masih belia tapi ynag bersangkutan sudah beraksi di lebih dari 10 TKP,” ujar Andros dalam keterangannya.
Yang menarik dari kasus ini, RB ternyata bukan sekali ini saja berurusan dengan polisi. Andros menyebut RB sebelumnya beberapa kali diduga terlibat kasus pencurian.
Namun, proses hukum saat itu terkendala karena statusnya yang masih di bawah umur.
“Sebelumnya, yang bersangkutan beberapa kali diduga terlibat kasus pencurian, tetapi proses hukum saat itu terkendala statusnya yang masih di bawah umur,” jelas Andros.
Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satunya satu unit sepeda motor yang ditemukan di kawasan hutan, diduga sengaja ditinggalkan pelaku.
“Untuk yang saat ini kami ungkap adalah TKP di wilayah hukum Polres Minahasa,” kata Andros.
Selain itu, ada satu unit speaker aktif yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan. Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut telah berkoordinasi dengan URC Minahasa Selatan dan URC Amurang untuk melakukan pengambilan barang bukti tersebut.
Saat ini RB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulut.
Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang
((Jacklatjandu)).


























Komentar