Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan Dua WNI Diduga Pekerja Nonprosedural Tujuan Jepang

Sulut Times, MANADO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali menggagalkan keberangkatan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Petugas mengamankan kedua penumpang tersebut di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Minggu (07/06) pukul 15.15 WITA.

​Kedua WNI tersebut awalnya berencana terbang menggunakan maskapai Scoot Tiger Airlines dengan nomor penerbangan TR217 rute Manado – Singapura.

​Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado, Alimuddin, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat proses pemeriksaan dokumen keimigrasian pada pukul 14.10 WITA.

​”Saat wawancara awal, mereka mengaku ingin berwisata ke Tokyo, Jepang, dan berjanji kembali ke Indonesia pada pertengahan Juni 2026,” ujar Alimuddin.

​Namun, petugas tidak langsung percaya. Setelah menganalisis dokumen perjalanan, tiket pulang, barang bawaan, hingga perangkat elektronik milik penumpang, petugas menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca Juga  Penunggak Pajak Terjaring Operasi Patuh Samrat

​Alimuddin mengungkapkan, dari pemeriksaan mendalam tersebut, petugas menemukan bukti konkret berupa slip gaji dan riwayat percakapan di telepon genggam yang membahas rencana kerja di Negeri Sakura.

​”Setelah petugas mendalami bukti-bukti itu, kedua penumpang akhirnya mengakui bahwa mereka memang berniat bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi pemerintah,” kata Alimuddin.

​Merespons temuan ini, Imigrasi Manado langsung menunda keberangkatan kedua WNI tersebut. Petugas juga menyita dokumen perjalanan beserta bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor kepada mereka.

​Menurut Alimuddin, tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan sekaligus melindungi WNI dari risiko kerja nonprosedural di luar negeri. Langkah ini juga selaras dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang terus digaungkan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Baca Juga  Bahas Penanganan 44 Orang Asing yang Terdampar, Imigrasi Tahuna Sambangi Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud

​Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai instansi terkait.

​Alimuddin juga mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan jika ingin bekerja di luar negeri. Hal ini penting demi menjamin hak, keselamatan, dan perlindungan hukum mereka secara optimal selama berada di negara penempatan. 

(Visited 6 times, 6 visits today)

Komentar