Kasie TIK Imigrasi Tahuna Jadi Saksi Ahli di Sidang Tindak Pidana Keimigrasian di PN Tahuna

Sulut Times, TALAUD : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menghadiri siding lanjutan perkara Tindak Pidana Keimigrasian yang melibatkan 2 (dua) Orang terdakwa WNI masing-masing berinisial DLS (Lk) dan BB (Lk).

Sidang tersebut digelar pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Tahuna dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli atas nama Melgi Pahibe yang merupakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor : B-.1999./P.1.13/Etl.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 perihal Surat Panggilan Ahli an. Melgi Pahibe dalam perkara Terdakwa DLS dan Surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor : B.2000./P.1.13/Etl.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 perihal Surat Panggilan Ahli an. Melgi Pahibe dalam perkara Terdakwa BB;

Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana. Salah satu yang menjadi pertimbangan Jaksa Penutut Umum untuk menghadirkan Ahli di Bidang Keimigrasian untuk diambil keterangannya karena memiliki keahlian khusus di bidang Keimigrasian itu sendiri.

Kakanim Tahuna melalui Kasie TIK Melgi Pahibe mengatakan Tindak Pidang Keimigrasian di tandai dengan datang atau hadirnya WNA di Indonesia tanpa dokumen lengkap.

“Tindak pidana keimigrasian merupakan suatu bentuk perbuatan hukum yang di tandai dengan kedatangan atau kehadiran orang asing di wilayah negara RI maupun keluarnya warga negara Indonesia ke wilayah negara lain dengan menggunakan atau tidak memiliki dokumen perjalanan keimigrasian,” ujarnya

Dalam perkara yang berbeda, kedua orang WNI tersebut di duga kuat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

Seusai sidang tersebut, Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan rencananya akan di gelar pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.

Postingan Populer

(Visited 104 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait