Sulut Times, MINAHASA : Kejaksaan Negeri Minahasa meningkatkan status kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan (Penggelapan) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) ke tahap penyidikan.
Diketahui Dana TPG bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023 sementara untuk Gaji THL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto SH MH dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendero GK, SH menyebut kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia mengungkapkan dalam kasus ini tim penyelidik sudah menemukan cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya.
“Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim Jaksa penyelidik Kejari Minahasa telah melakukan Ekspos perkara terlebih dahulu pada Selasa 22 Oktober 2024,” kata Suhendro. Rabu, 23 Oktober 2024.
“Iya terkait dengan kasus ini 30 orang telah dimintakan keterangan oleh tim penyelidik,” pungkas Suhendro.
Popular posts:
- Youla Lariwa Mantik, Sosok Pengacara yang Mewujudkan… (9,346)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,830)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,810)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (6,585)
- Viral! Istri Wakil Bupati Minahasa Di duga Lakukan… (5,884)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,281)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,249)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,752)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,070)
- Inovasi Mahasiswa UPER Dukung Digitalisasi Industri Migas (3,609)
Komentar