Naik Tahap Penyidikan, Kejari Minahasa Usut Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana TPG dan Gaji THL di Dinas Pendidikan

Sulut Times, MINAHASA : Kejaksaan Negeri Minahasa meningkatkan status kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan (Penggelapan) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) ke tahap penyidikan.

Diketahui Dana TPG bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023 sementara untuk Gaji THL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto SH MH dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendero GK, SH menyebut kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia mengungkapkan dalam kasus ini tim penyelidik sudah menemukan cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Batalkan Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

“Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim Jaksa penyelidik Kejari Minahasa telah melakukan Ekspos perkara terlebih dahulu pada Selasa 22 Oktober 2024,” kata Suhendro. Rabu, 23 Oktober 2024.

“Iya terkait dengan kasus ini 30 orang telah dimintakan keterangan oleh tim penyelidik,” pungkas Suhendro.

(Visited 418 times, 1 visits today)

Komentar