Pasutri Asal Desa Touliang Berhasil di Tangkap Resmob Polres Minahasa, Korban Alami 4 Jahitan di Wajah

Sulut Times, MINAHASA : Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Touliang Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa.

Sepasang Pasutri DT (40) dan AT (30) warga Desa Touliang di amankan karena diduga telah melakukan penganiyaan terhadap korban inisial AM warga Desa Touliang Kecamatan Eris.

Kronologis kejadian,Pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Toliang, Kecamatan Eris, terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap korban. Pelaku menganiaya korban di bagian wajah, mengakibatkan bengkak dan luka di pipi korban yang memerlukan empat jahitan.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob mendapat inforasi dari sumber petunjuk bahwa pelaku berada di tempat persembunyian. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob di bawah kendali Aiptu Ronny Wentuk langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Minahasa untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP S Sophian mengatakan penangkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

“Sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.”Ujar Kapolres Minahasa”

(Visited 101 times, 1 visits today)

Komentar