Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kendati sejumlah wilayah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak lagi berada di zona merah, kategori level IV Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Lembean, selain menerapkan Protab Kesehatan (Prokes) ketat, perihal pengawasan dan siaga dengan memperpanjang Posko PPKM masih tetap diberlakukan.
Pemberlakuan Posko PPKM dibenarkan Kumtua Desa Lembean, Lowry Veible Katuuk Amd Kes.
Dikatakan Ibu Lowry sapaan akrab Kumtua, kondisi penyebaran Covid-19 masih belum sirnah di tanah air, termasuk Sulawesi Utara (Sulut) lebih khusus di daerah Minahasa Utara (Minut). “Ini persoalan serius dan harus diwaspadai, sebab masalah Covid-19 sudah cukup menyita perhatian banyak orang, masyarakat, tim gugus tugas penanganan Covid. Jadi kita tidak boleh lengah,” terang Katuuk, Rabu (17/11/21).
Tujuannya ujar Katuuk, antara lain lebih memberikan kesadaran di masyarakat, sebagai tanda awas agar masalah ini perlu diperangi bersama dengan memprotek penyebaran virus, salah satunya memperpanjang penjagaan Posko PPKM, khusus di wilayah Desa Lembean.
“Kami harap masyarakat dari luar, atau tamu yang datang bisa memaklumi. Jika masuk ada pemeriksaan masker,” timpal ibu Lowry sapaan akrab Kumtua Desa Lembean. (dw/st)


























Komentar