Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 10 tahun 2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada masa libur Nasional serta cuti bersama menyongsong hari-hari besar keagamaan.
Surat edaran Bupati Minut tersebut diterbitkan, Kamis (20/03/25) memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan beberapa ketentuan diantaranya :
- Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA).
- Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA).
- Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Diketahui, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tembusan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta dan Kepala Kantor Regional XI BKN Manado. (dw/st)
Komentar