Program Baru Kejari Minahasa, Lewat RJ 3 Tersangka Bebas di Antar Langsung ke Rumah

Sulut Times, Minahasa : Kejaksaan Negeri Minahasa terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang humanis melalui program terbarunya yang bertajuk “Baputar Jo ka Rumah” (Bawa Pulang Tahanan RJ ke Rumah). Pada program ini, tiga tersangka yang menjalani proses Restorative Justice (RJ) diantar langsung ke rumah masing-masing oleh Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, beserta jajarannya.

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Papakelan, Eris, dan Taraitak Langowan, pada Kamis (18/10/2024). Ketiga tersangka yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program RJ dikembalikan ke lingkungan keluarganya, langkah ini menjadi sorotan dalam pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai dan pemulihan sosial.

Dalam keterangannya, Kajari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, menyatakan bahwa program “Baputar Jo ka Rumah” bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang manfaat Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana.

Baca Juga  Lantik Tiga Camat, Sorongan : Terus Berinovasi dan Berkreasi

β€œKami ingin memberikan kesempatan kepada mereka yang tersangkut hukum untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan kepala tegak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” ujar Hermanto.

Beliau menambahkan bahwa program ini juga merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. β€œKami berharap, melalui program ini, para tersangka bisa kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, keluarga dari salah satu tersangka di Papakelan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebijakan ini. β€œKami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan RI dan khususnya Kejari Minahasa yang telah memberikan kesempatan kepada anak kami. Ini sangat membantu keluarga kami untuk bisa bersama-sama lagi, dan anak kami bisa kembali memperbaiki dirinya” ujar orang tua dari salah satu tersangka.

Baca Juga  Polsek Beo Amankan Pelaku Pengancaman Oma umur 88 Tahun di Desa Tarohan

Langkah ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang melihatnya sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan adaptif dengan kondisi sosial di Minahasa.

Dengan hadirnya program “Baputar Jo ka Rumah,” Kejari Minahasa telah menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial dapat memberikan dampak positif yang nyata. Program ini memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri, juga mempererat hubungan antara masyarakat, keluarga, dan penegak hukum. Harapan besar muncul bahwa inisiatif seperti ini akan terus berkembang, menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dan bermakna bagi semua pihak.

(Visited 31 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar