Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sesuai data DJPK Kemenkeu RI, dimana pagu anggaran Dana Desa (DanDes) yang diterima Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berjumlah Rp 98.50 miliar.
Anggaran DanDes TA 2025 secara bertahap disalurkan di 125 Desa, tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana catatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara, Carla Sigarlaki menyebutkan sudah dicairkan hingga Juni 2025 sebesar Rp 58,52 Miliar.
“Sudah sekitaran 59.41 persen terealisasi dari pagu Dana Desa 2025, untuk Kabupaten Minahasa Utara besarannya Rp 98,50 miliar,” jelas Carla kepada sejumlah wartawan, Kamis (03/07/25).
Tak heran, Bupati Minut Joune Ganda mengapresiasi penyaluran DanDes di semester I TA 2025 berjalan lancar, artinya tidak terkendala.
Bupati Joune menegaskan sasaran dan tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dampaknya akan mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi Desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
“Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan,” lanjutnya.
Bupati berharap, agar anggaran tersebut tidak boleh disalah gunakan, akibat salah memanfaatkan akan berdampak buruk bagi Desa, juga akan terlibat masalah hukum.
“Di tahun sebelumnya ada beberapa orang kepala Desa dan perangkat Desa yang terjerat masalah hukum. Ini perlu Saya ingatkan sekali lagi. DanDes harus dikelola dengan baik untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya.” tegas Bupati Minut dua periode.
Bupati juga telah menginstrusikan Kepala Dinas Pemdes, Badan keuangan dan inspektorat agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal, pemanfaatan hingga pertanggung jawaban.
“Bercermin dari penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa kepala desa atau perangkat Desa harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh intansi terkait,” lanjutnya.
“Pemdes, Badan Keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan, dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan. Artinya, kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalagunaan,” pesan Bupati Joune Ganda.
Bupati menambahkan, setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, Ia akan mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sekali lagi Saya tegaskan, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum,” tambah Sekjen APKASI sembari berharap seluruh ASN jajaran Pemkab Minut menjaga Integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengatakan terkait pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.
“Pihak Inspektorat akan bertindak tegas dalam fungsi pengawasan, termasuk Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri,” tambah Tuwaidan ikut mendukung keseriusan dalam mengontrol realisasi anggaran agar pemanfaatannya bisa dirasakan demi kemajuan pembangunan di Desa. (dw/st)

























Komentar