Reskrim Polres Minut Lidik Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oknum WNA Pakistan

SulutTimes, Minut : Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial CAP (10 tahun) yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara dengan terduga pelaku WNA Pakistan, sudah dalam penanganan Polres Minahasa Utara.

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut.

banner 970x250

Martadinata mengungkapkan, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap Lidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minut.

“Terkait dugaan pelecehan seksual WNA Pakistan kepada korban CAP anak dibawah umur (10 tahun) yang merupakan anak dari pacar ibunya, saat ini perkaranya masih bergulir dan dalam tahap lidik”, ungkapnya.

Ditambahkan, salam kasus ini terduga pelaku berinisial RPJA WNA Pakistan juga telah melapor balik ibu dari pacarnya, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Polres Minut Siap Ops Sajam, Dua Kasus Pembunuhan Awali Tahun 2020

“Terduga pelaku juga telah melaporkan balik ibu dari pacarnya, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik”, kata Martadinata.

Sementara itu, AP ayah dari korban CAP berharap, kedua anaknya tidak lagi tinggal dengan mantan istrinya.

“Harapan saya, kedua anaknya dapat tinggal dengan mantan ibu mertuanya, agar keselamatan anaknya terjamin”, ucap AP ayah korban.

Menurut AP, dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya CAP dengan terduga pelaku pacar dari mantan istrinya, terjadi tanggal 19 Oktober dan sudah dilaporkan tanggal 20 Oktober 2024.

“Saya sudah melaporkan dugaan kasus pelecehan terhadap anak saya yang dilakukan oleh pacar dari mantan istrinya ke Polres Minut sehari setelah kejadian. Kasus ini terungkap, setelah anak saya menceritakan ke Omanya (mama dari mantan istri saya). Anak saya CAP melaporkan ke Omanya bahwa dirinya mendapat perlakukan tidak senonoh atau telah dilecehkan oleh papinya (suami baru ibunya). Kemudian Oma atau mama dari mantan istri saya menelepon saya dan menceritakan apa yang dialami oleh anak saya”, bebernya.

Baca Juga  VAP Ajak Pedagang di Bolmut Jalankan Prokes

Sementara itu, ET Oma dari korban saat dikonfirmasi ketika berada di Unit PPA Polres Minut, membenarkan pelecehan terhadap cucunya yang dilakukan oleh pacar anaknya WNA berkewarganegaraan Pakistan.

“Cucu saya telah beberapa kali mengadu kepada saya, terkait perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh papinya (pacar ibunya). Terakhir tanggal 19 Oktober, cucunya menelepon dan meminta untuk dijemput dirumah. Setelah dijemput cucu saya mengadu, kalau dirinya telah dipeluk dan diraba – raba pada bagian dada oleh papinya. Saya memvideo dan merekam pengakuan cucunya itu dengan HP. Pelecehan kepada cucu saya oleh papinya sudah beberapa kali terjadi, namun tetap dibela oleh anak saya (ibu korban)”, katanya.

Baca Juga  Dugaan DP Atas Lahan 26 Ha di Kayuwale Desa Pinenek Bakal Picu Masalah

Hingga berita ini dipublish, kasus pelecehan seksual terhadap CAP anak dibawah umur yang diduga dilakukan WNA Pakistan berinisial RPJA sementara ditangani Unit PPA Polres Minut.

Terduga pelaku RPJA WNA Pakistan sudah dipanggil dan dimintai keterangan, namun sayang ibu dari korban saat dipanggil dan akan dimintai keterangan, entah mengapa setelah tiba di Unit PPA Polres Minut langsung pulang naik motor dengan membawa anaknya CAP (korban).

(Visited 27 times, 1 visits today)

Komentar