Kebohongan Mafia Tambang Mitra Sulut Arny Kumulontang di Bongkar Inspektur ESDM RI di Persidangan

Sulut Times, MINAHASA : Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano ruang Muhammad Hatta Ali, Selasa 3 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho tampak duduk di kursi pesakitan.

Persidangan saat ini masih memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) menghadirkan saksi dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Haderia Dawing selaku Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen, saksi membeberkan sejumlah ketentuan dari izin pertambangan.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran ke PT BLJ untuk segera melakukan kegiatan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar terdakwa Arny Christian Kumulontang mengaku IUP terancam dicabut karena tidak ada kegiatan.

Sehingga sempat sampai tiga kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Setahu saya tidak pernah ada teguran selama ini dari kementerian ke PT BLJ,” jawab Haderia.

Kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim apakah Pihak ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran untuk PT BLJ melakukan kegiatan di lokasi itu?

Saksi menjawab hanya surat pemberhentian sementara.

“Yang terakhir yang mulia surat pemberhentian sementara,” beber saksi.

Saksi juga mengatakan kementerian ESDM hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Februari 2022.

Pasalnya sejak tahun 2018 pembuatan RKAB oleh perusahaan dikembalikan untuk dilakukan perubahan tidak dilakukan, ucap Haderia dawing dihadapan Majelis Hakim.
(jack Latjandu).

Postingan Populer

(Visited 49 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar