Sulut Times, Manado : Kepastian Pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Periode 2024 – 2029 Daerah Pemilihan (Dapil) III (Tuminting, Bunaken Darat dan Bunaken Kepulauan) yang sempat terhalang Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 409, akhirnya mulai mendapat titik terang.
Perjuangan Anggota Legislatif Terpilih Ferdinand Djeki Dumais akhirnya terjawab dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 487 tahun 2024.
Dengan turunnya Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 487 Tahun 2024
tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 409 tentang
Pembatalan Nomor Urut 20 Lampiran II Keputusan Gubernur Sulut Nomor 404 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Manado masa jabatan 2024 – 2029 dan Peresmian Pengangkatan Saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado masa jabatan 2024 – 2029.
Dengan dikeluarkannya SK Gubernur Sulut Nomor 487 Tahun 2024, Kuasa Hukum Ferdinand Djeki Dumais, Vebry Tri Haryadi memberikan apresiasi kepada Gubernur Olly Dondokambey.
Menurut Vebry, SK Gubernur 487 adalah Kemenangan Demokrasi dan Endorsemen dari Trias Politica yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang dilihatnya sudah berjalan dan maju bersama – sama.
Selaku Kuasa Hukum, Vebry meminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD selaku Pimpinan DPRD Kota Manado untuk segera memprioritaskan Pelantikan kliennya Ferdinand Djeki Dumais sebagai Anggota Dewan Kota Manado 2024-2029
Dari informasi yang didapatkan RRI, Pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sudah ada disposisi dari Pimpinan Dewan ke Bamus dan rencananya Pelantikan segera dilaksanakan sesuai perintah SK Gubernur no.487 tahun 2024.
Berikut isi SK Gubernur Sulut Nomor 487 tahun 2024.
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
Menimbang :
a. Bahwa masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Tahun 2019-2024 telah berakhir, sehingga perlu diresmikan Pengangkatan keanggotaannya;
b. Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 487 Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 telah ditetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan 2024-2029.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Memperhatikan :
- Surat Wali Kota Manado Nomor 100/01/SETDA/1390/2024 tanggal 30 Juli 2024 hal Usulan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Masa
Jabatan 2024-2029; - Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 485/PL.01.4-SD/7171/2/2024 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penyampaian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 487 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado nomor 275 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 409 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pembatalan Nomor Urut 20 Lampiran II Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 tanggal 8 Agustus Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Manado Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan 2024-2029 dan dinyatakan tidak berlaku;
KEDUA : Meresmikan Pengangkatan Nomor Urut 20 Lampiran II
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 tanggal 8 Agustus Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan
2024-2029 atas nama Saudara FERDINAND DJEKI DUMAIS sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan Tahun 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji;
KETIGA : Keputusan ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Utara Nomor 404 tanggal 8 Agustus Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Masa Jabatan
2024-2029 dan mulai berlaku semenjak ditetapkan yang apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 9 September 2024.
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
TTD
OLLY DONDOKAMBEY
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,862)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)





























Komentar