Bawaslu Manado Gelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Sulut Times,  MANADO  : Bawaslu Kota Manado melakukan Pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan dan tata cara penanganan Pilkada 2024

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pengawas pemilu dalam menangani sengkete yang muncul selama Pilkada serentak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Heard Runtuwene mengatakan sengketa Pemilihan mengacu pada Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 

“Sengketa Pemilihan meliputi,  sengketa antar peserta Pemilihan serta sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” terangnya (Jumat,06/09/24)

Lebih lanjut, Runtuwene mengungkapkan Bawaslu mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa pilkada.

” Mengacu pada Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjelaskan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142,”jelasnya

Runtuwene mengingatkan Untuk batas lapor adalah 3 hari kerja sejak objek keluar.

“Setelah menerima laporan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan sesuai,” imbuhnya

(Visited 21 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar