Diduga Bakal Kerja di Kamboja, Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan 4 Penumpang di Bandara Samratulangi

​Sulut Times, MANADO – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Manado mencegat empat orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak terbang ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi. Keempat calon penumpang pesawat rute Manado-Singapura ini diduga kuat akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja.

​Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di ruang pemeriksaan keimigrasian Terminal Keberangkatan. Petugas mencium gelagat mencurigakan dan menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen yang mereka bawa.

​Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado, Alimuddin, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

​”Kami menunda keberangkatan mereka karena ada indikasi kuat tujuan akhirnya adalah Kamboja untuk bekerja tanpa jalur resmi. Kami ingin mencegah risiko penempatan kerja ilegal hingga ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Alimuddin.

​Alimuddin juga menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang menjadi arahan Dirjenim, Hendarsam Marantoko. Alih-alih mengizinkan mereka terbang, petugas justru memberikan edukasi mendalam mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri agar mereka tidak menjadi korban di kemudian hari.

Baca Juga  Apresiasi Kinerja, Kanim Manado Beri Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I 2026

​Sebagai bagian dari proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor milik keempat penumpang tersebut.

​Ke depannya, Kanim Manado akan memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama pada rute-rute yang rawan menjadi jalur keberangkatan pekerja migran ilegal. Alimuddin mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi melalui lembaga atau perusahaan yang memiliki izin sah dari pemerintah.

(Visited 257 times, 1 visits today)

Komentar