Disergap di Laut dan Pelabuhan, Begini Kronologi Penangkapan 6,25 Ton Sianida Ilegal oleh TNI AL

Sulut Times, MANADO — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII membeberkan kronologi pengungkapan peredaran bahan kimia berbahaya lintas wilayah. Dalam kurun waktu beberapa hari, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 6,25 ton sianida dan 500 kilogram bahan pengganti sianida senilai total Rp4,68 miliar di tiga lokasi berbeda.

​Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian operasi intelijen dan penindakan terukur di perairan Sulawesi Utara hingga Gorontalo Utara.

​”Rangkaian penindakan ini merupakan hasil sinergi Kodaeral VIII bersama unsur intelijen, Bea Cukai, dan kepolisian untuk menutup celah masuknya bahan kimia berbahaya secara ilegal,” ujar Dery dalam konferensi pers di Joglo Mako Kodaeral VIII, Manado, Selasa (29/9/2026).

Aksi penindakan dimulai pada Jumat (25/9/2026). Tim Quick Response (QR) Kodaeral VIII memotong jalur pelayaran kapal Pamo Kakap Merah yang mencurigakan di perairan Manado.

Baca Juga  Pengusaha Tempe Tahu Mengelukan Harga Kedelai Naik

​Dari hasil penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan 45 karung sianida seberat 2,25 ton yang diangkut tanpa dokumen resmi. Selain bahan kimia senilai Rp1,66 miliar tersebut, petugas turut menyita dua unit mesin tempel 40 PK dan satu unit mesin tempel 15 PK sebagai barang bukti.

Tak berhenti di laut, operasi berlanjut ke jalur logistik darat dan penyeberangan. Tim QR Kodaeral VIII bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara mencegat satu unit truk ekspedisi yang baru saja turun dari KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang.

​Saat diperiksa, truk tersebut kedapatan mengangkut 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan seberat 500 kilogram dengan taksiran nilai Rp60 juta. Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk pengembangan hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolda Sulut Kunjungi Tokoh Agama Juga Danlantamal VIII Manado

Puncak penyergapan terjadi di wilayah perairan Tolinggula, Gorontalo Utara. Tim gabungan yang terdiri dari QR Lanal Gorontalo, Satgas Tombak 26-L Pusintelal, Bea Cukai, dan Polairud Polda Gorontalo berhasil menghentikan pergerakan satu unit pamboat asal Filipina dan satu unit truk pengangkut di darat.

​Dari lokasi ketiga ini, tim menyita 80 karung sianida dengan berat total sekitar 4 ton. Petugas juga mengamankan empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina dan dua orang awak truk lokal.

​Dari tiga rangkaian operasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 125 karung sianida (6,25 ton) dan 20 karung Jin Chan (500 kg), dengan estimasi potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp559,03 juta.

Baca Juga  Bupati Minsel FDW Instruksikan Bantu Korban Bencana Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

​Konferensi pers penyampaian kronologi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Kodaeral VIII, perwakilan Ditreskrimsus Polda Sulut, Kejati Sulut, Bea Cukai, KSOP Pelabuhan Manado, serta instansi terkait lainnya.

(Visited 47 times, 47 visits today)

Komentar

Berita terkait