Gugatan Kandas, JG-KWL Mulus Berkampanye

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pasangan Calon No Urut 2. Joune Ganda – Kevin W. Lotulung (JG-KWL) bisa bernapas lega, terpuaskan ditengah sibuknya perjuangan berkampanye.

Betapa tidak, gugatan lawan politiknya Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) melalui tim penasehat hukum terhadap KPU, antara lain untuk mendiskualifikasi Paslon JG-KWL akhirnya kandas.

Ditelusuri, gugatan dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Manado tak berhasil. Upaya ini kembali gagal ketika gugatan banding berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), dikuatkan lewat pengumuman resmi atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.

Terang saja, putusan MA ini disambut baik Tim Hukum JG-KWL terdiri dari Rahman Ismail SH, Stella Runtu SH, Darul Halim SH, Jerry Kindangen SH dan Shintia Pangemanan SH.

Baca Juga  Polres Minut Gelar Operasi Pekat 2023

“Kami menyambut baik putusan MA. Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami tidak menyalahi aturan. Putusan ini final dan mengikat, sesuai aturan Pilkada. Upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali, sebut saja sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA dan gugatan tersebut dinyatakan ditolak,” ujar Rahman Ismail yang diaminkan kuasa hukum lainnya.

“Joune Ganda berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA, disebutkan keadilan telah menemukan jalannya,” ujar Rahman Ismail mengutip penyampaian Joune Ganda (JG).

Senada, Kuasa hukum lainnya, Hi Darul Halim SH menegaskan Putusan MA bersifat final yang menutup seluruh upaya hukum MJP-CK.

“Para pendukung maupun masyarakat Minut bisa terpuaskan, Pencalonan pasangan JG-KWL sah dan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Hi Darul.

Baca Juga  Berhasil Tekan Inflasi, Bupati JG Dapat Bonus "Ikuti Rakornas Inflasi" di Istana Negara

Sementara Syntia Pangemanan SH dan Stella Runtu SH mengatakan bahwa ditolaknya upaya hukum karena sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.

“Dengan putusan MA ini, JGKWL mulus melanjutkan perjuangan di Pilkada Minut 2024. Sejak awal kami berupaya maksimal untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan,” ujar Stela Runtu.

“Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghalangi langkah JG-KWL. Keputusan ini membuka wawasan baru bagi masyarakat agar tidak lagi membangun opini-opini yang tidak mengedukasi,” tambah Syntia Pangemanan SH.

Diketahui materi gugatan hal pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda tanggal 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024. (dw/st)

(Visited 59 times, 1 visits today)

Komentar