Sulut Times, MINSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel Drs. James Tombokan menjelaskan bahwa, terkait dana hibah Tahap 2 untuk KPU Kabupaten Minsel memang belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
“Hal ini antara lain disebabkan karena Pemkab Minsel telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji juga TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M,” terang Tombokan.
Lebih lanjut dikatakannya, “Tapi dana hibah dimaksud tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah,” pungkasnya. (Jovan/*)
Komentar