I. PENJARINGAN : Pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi Periode 2026 – 2030

Sulut Times, Manado : Berdasarkan SK Senat Universitas Sam Ratulangi Nomor : 2270/UN12.34/LL/2026.

  1. Pembentukan panitia (SK.Plt.Rektor tentang panitia penjaringan bakal calon Rektor perioda tahun 2026-2030) berdasarkan peraturan senat nomor 3 tahun 2026 tentang tata tertib pemilihan Rektor, 14 Oktober 2026.
  2. Selanjutnya diadakan rapat panitia penjaringan bakal calon Rektor periode tahun 2026-2030 tentang tahapan kegiatan penjaringan penyaringan pemilihan dan pemilihan Rektor, 15 Oktober 2026.
  3. Rapat Senat tentang perubahan tata tertib pemilihan Rektor dan penetapan tahapan kegiatan penjaringan penyaringan dan pemilihan, 21 Oktober 2026.
  4. Revisi SK pembentukan panitia berdasarkan peraturan Senat Nomor 4 tahun 2026 tentang tata tertib pemilihan Rektor, 21 Oktober 2026.
  5. Sosialisasi Tahapan pemilihan, Rektor 22-31 Oktober 2026.
  6. Pendaftaran bakal calon Rektor 2-6 November 2026.
  7. Perpanjangan Pendaftaran jika pendaftar kurang dari 4 bakal calon Rektor, 9-11 November 2026.
  8. Diadakan seleksi administrasi dan atau dilakukan Verifikasi :
  • Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon Rektor, 12-18 November 2026.
  • Melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan.
  • Meminta klarifikasi perbaikan, atau kelengkapan dokumen kepada Bakal Calon Rektor.
  1. Penyampaian Hasil Penjaringan Bakal Calon Rektor kepada Senat, 19 November 2026.
  2. Pengajuan keberatan Bakal Calon Rektor dan jawaban tertulis dari panitia penjaringan 20-23 November 2026.
  3. Penetapan/pengumuman hasil penjaringan Bakal Calon Rektor, 24 November 2026.
Baca Juga  Solusi Mahasiswa Universitas Pertamina Kembangkan Proyek Petrokimia

Ii. PENYARINGAN/KEGIATAN :

  1. Penyampaian Visi Misi dan program kerja Bakal Calon dihadapan Rapat Senat Terbuka 25 November 2026.
  2. Penilaian dan penetapan 3 Bakal Calon Rektor oleh Senat Unsrat dalam rapat senat tertutup yang dapat dihadiri pejabat Kementrian yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, 25 November 2026.
  3. Senat menyampaikan 3 (3) nama Calon Rektor kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, 26 November 2026.
  4. Penelusuran rekam jejak calon Rektor (asesmen dan Wawan Cara) oleh Kemendiktisaintek, menyesuaikan waktu Kemendiktisaintek (27 November-17 Desember 2026).

III. PEMILIHAN/KEGIATAN : 1. Pemilihan Rektor oleh Senat Unsrat dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, 18 Desember 2026.

  1. Pengiriman hasil pemilihan Calon Rektor kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, 19 Desember 2026.
Baca Juga  Sebanyak 1.333 pelanggaran lalu lintas terjaring selama Operasi Lantas Polda Sulawesi Utara

IV. Penetapan dan pelantikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, waktu menyesuaikan……………!

         ((Jacklatjandu)). 
(Visited 2 times, 2 visits today)

Komentar