Logo LTF 2026 Terima Sertifikat Hak Cipta, Perkuat Branding Pariwisata Likupang

Suluttimes.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi mencatat Logo Likupang Tourism Festival (LTF) 2026 sebagai kekayaan intelektual daerah, Rabu (19/8/2026).

Pencatatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan (Hak Cipta) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Kepala Dinas Pariwisata Minahasa Utara, Jein Barantian. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menjadi pemegang hak atas logo tersebut.

Jein Barantian mengatakan, pencatatan hak cipta dilakukan untuk melindungi Logo LTF 2026 sebagai identitas sekaligus bagian dari branding pariwisata Likupang dan Minahasa Utara.

“Logo ini bukan hanya simbol, tetapi juga bagian dari branding Likupang dan Minahasa Utara yang akan terus kami gunakan dalam berbagai kegiatan promosi pariwisata,” ujar Barantian.

Baca Juga  VAP: Tidak Ada Larangan Bangun Rumah Ibadah di Minut

Menurutnya, perlindungan hukum tersebut memberikan kepastian dalam penggunaan logo untuk promosi, publikasi, merchandise, serta kolaborasi dengan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

LTF 2026 akan digelar pada 21–23 Agustus 2026 di Pantai Pal, Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur. Festival ini menjadi salah satu agenda pariwisata unggulan Minahasa Utara untuk memperkenalkan potensi wisata Likupang yang merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Pencatatan hak cipta diharapkan mencegah penggunaan logo tanpa izin sekaligus membuka peluang pemanfaatannya dalam pengembangan ekonomi kreatif dan promosi pariwisata daerah.(dw/st)

(Visited 5 times, 5 visits today)

Komentar