Konsolidasi Aparat Penegak Hukum Lintas Sektor: Optimalisasi Kapasitas Jaksa dan PPNS Menuju Penerapan KUHP Nasional 2026 yang Efektif

Sulut Times, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) secara aktif menyiapkan aparat penegak hukum di wilayahnya untuk menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026. Kejati Sulut kembali menekankan pentingnya sinergi lintas-instansi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Pidana Umum yang berlangsung di Manado, 20–21 November 2025.


Kegiatan yang bertajuk “Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru di Wilayah Sulawesi Utara” ini diikuti oleh para Jaksa Penuntut Umum dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulut dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai lembaga sektoral.


Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., saat membuka acara, menegaskan bahwa KUHP nasional ini merupakan babak historis, mengakhiri dominasi regulasi warisan kolonial yang telah berlangsung lebih dari satu abad.

Baca Juga  Operasi Cegah Tangkal 2020, Bakamla Berikan Bantuan di Desa Serei


“KUHP nasional ini membawa perubahan paradigma mendasar, beralih dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju ke keadilan restoratif yang lebih humanis dan berkarakter Indonesia,” ujar Farid.


Farid mendesak seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara untuk segera mencermati dan memahami perubahan ini. Langkah ini krusial agar implementasi KUHP pada 2026 berjalan efektif, konsisten, dan selaras dengan karakter hukum pidana Indonesia.


Bimtek ini secara spesifik berfokus pada penguatan kolaborasi antara PPNS dan Jaksa Penuntut Umum. Tujuannya adalah memastikan penanganan perkara pidana umum dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan berkualitas, baik secara formil maupun materiil. Kejati Sulut menilai koordinasi yang solid merupakan prasyarat utama untuk menghadapi kompleksitas penegakan hukum akibat masuknya norma-norma baru.

Peserta kegiatan datang dari beragam instansi penting, termasuk PPNS PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), BPOM, BNN, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Polda Sulut, Lapas Manado, dan Rutan Manado. Kehadiran lintas-sektor ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyamakan pemahaman terhadap ketentuan hukum pidana terbaru.

Baca Juga  Jalan Sehat Awali Semarak 4 Tahun GSK



Untuk memperkaya wawasan praktis dan teoritis para peserta, Kejati Sulut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H. dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Eugenius Paransi, S.H., M.H.


Materi yang dibahas mencakup dinamika penanganan perkara pidana umum, konsep penjatuhan pidana berdasarkan KUHP baru, dan analisis yuridis mengenai penerapan konsep keadilan restoratif.


Kejati Sulut berharap melalui Bimtek ini, para jaksa dan penyidik di Sulut mampu menerapkan KUHP baru secara profesional, tepat, dan berorientasi pada keadilan substantif. Lebih dari sekadar peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penanganan setiap perkara.

Baca Juga  Personel Polsek Wanea Amankan Ibadah Kamis Putih dan Jalan Salib di Gereja-Gereja Kota Manado


Kejati Sulut menutup penegasan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru akan sangat bergantung pada keselarasan dan kekompakan seluruh aparat penegak hukum di lapangan.

(Visited 25 times, 1 visits today)

Komentar