Langgar Undang-Undang Keimigrasian, Dua Warga Nigeria Dideportasi dari Kotamobagu

Sulut Times, KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC. Tindakan administratif ini menjadi bukti nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

​Kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas mereka tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan setiap tindakan keimigrasian secara profesional.

​“Kami melaksanakan seluruh proses penegakan hukum secara proporsional. Kami tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Ferdinan.

​Ia menambahkan bahwa instansinya selalu menyeimbangkan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan.

Baca Juga  Polres Minut Musnahkan 855 Liter CT

​Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oscar Maitimu, menjelaskan bahwa deportasi ini bermula dari pengawasan lapangan yang intensif. Pihaknya melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan administratif secara cermat untuk memastikan adanya pelanggaran.

​Abraham berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan orang asing guna menjaga stabilitas wilayah.

​Proses pemulangan kedua WNA Nigeria ini menggunakan jalur udara. Mereka menempuh perjalanan dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum terbang menuju negara asal mereka, Nigeria.

​Langkah tegas ini bertujuan memberikan edukasi bagi masyarakat dan WNA agar selalu mematuhi aturan keimigrasian. Imigrasi mengingatkan para pendatang untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan.

Baca Juga  Imigrasi Tahuna dan Timpora Talaud Bahas Masuknya 44 WNA dari Filipina

​Kantor Imigrasi Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Partisipasi warga sangat membantu petugas dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis di Sulawesi Utara.

(Visited 40 times, 1 visits today)

Komentar