Pengamat Hukum Sulut : Pelaporan Kasus Liempepas Bersaudara Kedaluwarsa

Sulut Times, MANADO : Kasus dugaan Pidana Pemilu yang di alami kakak beradik Christovel Liempepas dan Indra Liempepas dari Partai Gerindra menimbulkan tanda tanya.

Dimana, Cristovel merupakan Caleg DPR RI terpilih dapil Sulawesi Utara dan Indra caleg terpilih DPRD Kota Manado Dapil Tuminting Bunaken.

Menanggapi akan kasus ini, Pengamat Hukum Sulut, Eugenius Paransi SH MH untuk mengatakan pandangannya terkait limitasi pelaporan yang menurutnya sudah kadaluwarsa/verjaring.

Paransi menyampaikan bahwa masalah Liempepas bersaudara ini hendaknya bisa lebih dicermati dari sisi penegakkan regulasi kepemiluan.

Menurutnya, Kalau ada laporan masyarakat, pintu masuknya lewat Bawaslu, sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,itu dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Penegakan regulasi barangkali yang harus kita lihat, karena ini menjadi acuan bagi para penegak hukum, pencarian keadilan, karena negara kita adalah Rechtsstaat, negara hukum.

Paransi menjelaskan dasar regulasi pelaporan pelanggaran harus disampaikan 7 hari sejak diketahui pada setiap tahapan.

“Jadi pelaporan itu, pada pasal 8 ayat 1, dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kemudian pada ayat 3, nanti bisa lihat dalam Perbawaslu itu, bahwa laporan itu disampaikan paling lambat 7 hari sejak diketahui, pada ayat 3 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1,” Kata Paransi di bilangan Sparta Tikala, Jumat (24/5/2024).

“Kalau laporannya ditemukan pada tahapan masa tenang, itu berarti pada tanggal 10-13 (Februari) adalah masa tenang. Sejak diketahui itu, katakanlah ditanggal 13, paling lambat dia melaporkan 7 hari sesudah itu. Jadi harus tanggal 20 Februari. Lewat dari 20 Februari itu mengakibatkan kadaluarsa atau lewat waktu,” simpul Paransi.

Lebih lanjut Ia (Paransi) mengungkapkan Hal ini tidak perlu melakukan interpretasi atau penafsiran hukum, karena jelas regulasinya setelah mengatakan bahwa laporan disampaikan pada setiap tahapan penyelenggaraan tahapan pemilu

“Oleh sebab itu kita harus melihat pada PKPU yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan pemilu. PKPU Nomor 3 tahun 2022. Jadi laporan itu disampaikan pada tahapan itu. Jadi misalnya tahapan apa, itu dilaporkan di situ. Jangan tahapannya sudah lewat jauh, kemudian dilaporkan sebulan kemudian, itu sudah kadaluwarsa, lewat waktu. Jadi memang tetap terkait pada tahapan,” terang Paransi.

Jadi, lanjut Paransi Laporan Kadaluwarsa itu mengakibatkan, yang pertama menimbulkan hak, kedua adalah menggugurkan hak, termasuk menggugurkan hak penuntutanpenuntutan, karena lewat waktu, karena verjaring atau kadaluarsa.

Terkait standar alat bukti, Paransi menyampaikan, “Kita harus lihat kesesuaian antara alat bukti dan peristiwa. Kita membedakan antara alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti adalah barang yang dibawa untuk meyakinkan bahwa benar terjadi tindak pidana. Kalau alat bukti, kita bisa lihat dalam pasal 1 dari 84 KUHAP. Jadi kalau kliping koran atau transferan barang bukti, perlu ketelitian dari penyidik untuk melihat kesesuaian itu,” urai Paransi.

Kemudian terkait perkara Money Politic, Paransi menjelaskan, “Saya kira kalau money politic itu adalah ada unsur ajakan, ajakan untuk memilih. Jadi unsur paling utama dalam money politic, dia memberikan sesuatu dan mengajak, ‘pilihlah pada calon tertentu’, itu money politic. Jadi kalau pemberian tanpa ajakan, itu bukan money politics. Untuk membuktikan Money politic itu harus disertai dengan ada ajakan untuk memilih pada calon tertentu,” terang Paransi.

(Visited 57 times, 1 visits today)

Komentar