​Polda Sulut Sita KM Fortune Melimpah 99 di Sorong, Kuasa Hukum Laporkan Kejanggalan Prosedur ke Mabes Polri

​Sulut Times,  MANADO – Tindakan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyita kapal penangkap ikan KM. Fortune Melimpah 99 GT 258 memicu kontroversi hukum. Langkah hukum yang menghentikan total operasional kapal ini berdampak langsung pada nasib 37 Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari seorang nakhoda dan 36 Anak Buah Kapal (ABK).

​Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra, Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penanganan perkara ini. Dia menegaskan bahwa penghentian operasional kapal secara sepihak telah memutus mata pencaharian puluhan pekerja yang harus menghidupi keluarga mereka.

​Rifki menjelaskan bahwa di dalam kapal yang kini berstatus barang bukti tersebut masih tersimpan berbagai aset penting perusahaan. Aset-aset tersebut meliputi hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional, dokumen resmi kapal, hingga barang-barang pribadi milik nakhoda serta para ABK.

​”Kami sangat mengkhawatirkan kondisi hasil tangkapan ikan di dalam kapal karena termasuk komoditas yang cepat membusuk (perishable goods). Keterlambatan penanganan perkara ini berpotensi memperbesar kerugian ekonomi bagi perusahaan dan para pekerja,” ujar Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. saat memberikan keterangan, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga  Tebar Berkah Idul Adha 1447 H, PLN UID Suluttenggo Salurkan Puluhan Hewan Qurban untuk Masyarakat

​Pihak kepolisian mengaitkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional tentang perusakan sarana perikanan seperti ponton atau rumpon. Menanggapi tuduhan tersebut, Rifki mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​Menurut Rifki, kepolisian harus membuktikan tuduhan tersebut secara cermat, profesional, dan objektif melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai proses hukum sejauh ini masih pincang karena penyidik belum pernah memeriksa Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal yang sah.

​”Penyidik sama sekali belum meminta keterangan klien kami terkait kepemilikan kapal, manajemen operasional perusahaan, hubungan kerja dengan nakhoda dan ABK, maupun fakta-fakta hukum lain. Padahal, keterangan direktur sangat penting untuk menghadirkan konstruksi perkara yang utuh dan berimbang,” tambah Rifki.

Baca Juga  Polisi Amankan Proses Pemulangan 157 ABK WNI di Pelabuhan Bitung

Soroti Locus Delicti dan Yurisdiksi Penyidikan

​Rifki membeberkan sejumlah kejanggalan serius terkait yurisdiksi penanganan perkara. Kasus ini bermula saat penyidik Ditpolairud Polda Sulawesi Utara menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

​Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana yang dituduhkan berada di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Meskipun Pengadilan Negeri Sorong telah menerbitkan penetapan penyitaan karena posisi objek berada di wilayah hukum mereka, pihak kuasa hukum tetap mempertanyakan keabsahan kewenangan penyidik Polda Sulut yang melompat antarprovinsi tersebut.

​Akibat kejanggalan prosedur serta indikasi pelanggaran pemenuhan syarat formil dan materiil penyitaan ini, tim kuasa hukum mengambil langkah tegas. Mereka telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Biro Wassidik Bareskrim, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), dan Kadiv Propam Mabes Polri guna memohon pengawasan serta evaluasi penanganan perkara.

​Untuk menyelamatkan aset dan nasib para pekerja, PT Fortun Berkah Samudra segera mengajukan permohonan resmi ke penyidik. Mereka meminta izin untuk mengeluarkan hasil tangkapan ikan yang mudah rusak agar tidak membusuk. Perusahaan juga mengusulkan pemanfaatan kapal secara terbatas atau penitipan barang bukti kepada pemilik tanpa mengganggu proses hukum.

Baca Juga  Kerahkan 3 Satker, Polda Sulut Siap Tanggulangi Bencana Alam

​Rifki menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif. Namun, dia meminta aparat penegak hukum mewujudkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan yang memperhatikan hak-hak kemanusiaan para pekerja

(Visited 13 times, 13 visits today)

Komentar