Sulut Times, Manado : Sespim Polri Cetuskan Transformasi Baru Antikorupsi di Sulut : Muhammad Fadli Dorong SI-TERPADU, Perkuat Deteksi Dini Bersama Polda Sulut
Manado Jumat (30/10/2026).
Pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan langkah yang semakin terintegrasi, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga penguatan pencegahan, deteksi dini, koordinasi lintas instansi, hingga upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.
Gagasan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI (Sistem Terpadu Deteksi Dini, Penanggulangan Korupsi, dan Penyelamatan Kerugian Negara) yang dikembangkan oleh Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Dikreg Ke-67 T.A. 2026, bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Program ini dirancang sebagai pendekatan berbasis risiko dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Sulawesi Utara.
Fokusnya mencakup pemetaan potensi risiko, deteksi dini terhadap indikasi penyimpangan, penguatan koordinasi, penanganan perkara sesuai kewenangan, serta penyelamatan kerugian negara.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari aktualisasi gagasan dalam Naskah Karya Akhir Perseorangan (Naskap) sebagai salah satu persyaratan pendidikan Sespimmen Polri.
Sespim Polri Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Kompleksitas perkara korupsi dinilai membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, unsur pengawasan, lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, serta instansi lain yang memiliki kewenangan terkait.
Karena itu, salah satu langkah yang dibahas adalah rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai kerangka kerja sama lintas instansi.
MoU tersebut diharapkan dapat memberikan landasan koordinasi yang lebih terstruktur, khususnya dalam pertukaran informasi, pemetaan risiko, deteksi dini, serta tindak lanjut terhadap potensi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara fungsi pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum, dengan tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan masing-masing institusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
SI-TERPADU KORUPSI Berbasis Risiko
Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI diarahkan untuk membangun pola penanggulangan korupsi yang lebih sistematis.
Melalui pemetaan risiko, area atau kegiatan yang memiliki potensi penyimpangan dapat menjadi perhatian sejak awal.
Dengan demikian, langkah pencegahan tidak harus menunggu terjadinya persoalan atau kerugian negara.
Selain itu, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diharapkan mampu mempercepat identifikasi terhadap potensi penyimpangan serta mendukung pengambilan langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Konsep tersebut sekaligus menempatkan penyelamatan kerugian negara sebagai salah satu bagian penting dalam strategi penanggulangan korupsi.
Muhammad Fadli Ajak Instansi Terkait Perkuat Sinergi Muhammad Fadli menekankan bahwa keberhasilan penanggulangan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi.
Menurutnya, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi dari berbagai unsur yang memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemerintahan maupun penegakan hukum.
“Penanggulangan korupsi membutuhkan kolaborasi lintas instansi, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini.
Melalui Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI, kami mendorong penyusunan MoU sebagai landasan koordinasi dan pertukaran informasi berbasis risiko untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi serta penyelamatan kerugian negara,” ujar Muhammad Fadli, tegasnya ke-media ini.
Ia juga mengajak instansi terkait di Sulawesi Utara untuk bersama-sama membangun pola kerja sama yang konkret dan berkelanjutan.
“Kami mengajak instansi terkait di Sulawesi Utara untuk berkolaborasi mewujudkan kerja sama ini secara konkret dan berkelanjutan, demi memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan dan perekonomian daerah,” lanjutnya.
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kolaborasi yang direncanakan dalam Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI diharapkan dapat melibatkan unsur pengawasan internal pemerintah, lembaga pemeriksa keuangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat identifikasi risiko, meningkatkan kualitas pertukaran informasi, mempercepat respons terhadap indikasi penyimpangan, serta mendukung upaya penyelamatan keuangan negara.
Bagi Sulawesi Utara, penguatan sistem pencegahan dan deteksi dini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui gagasan yang dikembangkan dalam pendidikan Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri, Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI diharapkan tidak berhenti pada konsep, tetapi dapat menjadi bahan pengembangan kolaborasi antarlembaga sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan menyeluruh: mencegah sebelum terjadi, mendeteksi lebih awal, menindak sesuai hukum, serta mengupayakan penyelamatan kerugian negara.
((Jacklatjandu)).



























Komentar