Dugaan Terkait Peredaran Liquid Narkotika di Manado Kuasa Hukum MS Membantah

Sulut Times, MANADO : Kuasa Hukum MS Bantah Dugaan Peredaran Liquid Narkotika di Manado, Sebut Ada Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

Manado– Kuasa hukum tersangka berinisial MS, Christian Malonda, S.H., membantah keras pemberitaan terkait dugaan peredaran narkotika jenis liquid sintetis dari Jakarta ke Manado. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara dan menduga kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi, Rabu (4/11/2026).

Malonda mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah hasil pemeriksaan urine MS bersama empat rekannya yang disebut negatif. Menurutnya, hasil tersebut bertentangan dengan pemberitaan yang menyebut adanya kandungan THC berdasarkan pemeriksaan urine.

“Jika hasil tes urine mereka negatif, apa yang sebenarnya diedarkan MS kepada orang lain? Logikanya tidak nyambung sama sekali. Ini bukan pembuktian, ini pemaksaan,” tegas Malonda.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, cairan liquid dibeli dari toko vape yang beroperasi secara resmi di Kota Manado.

Baca Juga  Keluhan Korban Banjir Warga Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan,"Paska Banjir Sabtu(2/3/2024)

Sementara cairan spray diperoleh melalui pembelian daring dari sebuah akun Instagram yang memiliki sekitar 10.000 pengikut.

Menurut Malonda, peredaran produk secara komersial tersebut perlu ditelusuri secara objektif sebelum menyimpulkan bahwa barang yang dibeli kliennya merupakan narkotika.

“Ini produk komersial yang beredar luas di masyarakat, bukan barang gelap yang disembunyikan. Polisi justru seolah memaksakan agar barang tersebut dianggap narkotika tanpa pembuktian yang memadai. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Soroti Keterangan dalam BAP dan Barang Bukti.

Malonda juga menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MS tidak pernah mengakui maupun mengetahui kandungan zat dalam cairan spray dan liquid yang dibelinya.

Ia menilai keterangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan, terutama terkait pemberitaan yang menyebut adanya pengakuan dari kliennya mengenai barang tersebut.

Selain itu, Malonda mempertanyakan dugaan kandungan Pinaca, yakni senyawa sintetis golongan cannabinoid, dalam barang bukti yang diamankan penyidik.

Baca Juga  Kanwil DJP SulutTenggoMalut Peringkat Dua Nasional Untuk Capaian Penerimaan Pajak Tahun 2023

Menurutnya, hasil pemeriksaan urine yang disebut negatif terhadap MS dan rekan-rekannya perlu dijelaskan secara ilmiah dan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Ia juga menyoroti keputusan penyidik yang sebelumnya mengamankan lima orang, tetapi kemudian melepaskan tiga orang setelah hasil tes urine mereka dinyatakan negatif.

“Ini menunjukkan cara pembuktian yang terkesan sewenang-wenang, dipaksakan, dan semena-mena. Seolah-olah perkara harus jadi, apa pun caranya, meskipun bukti tidak cukup atau bahkan tidak ada,” kritiknya.

Singgung Atensi Kapolri dan Dugaan Kriminalisasi.

Dalam pernyataannya, Malonda turut menyinggung kemungkinan adanya tekanan untuk menindaklanjuti perkara peredaran liquid sintetis menyusul perhatian pimpinan Polri terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai hanya karena Bapak Kapolri sedang memberikan atensi terhadap perkara peredaran liquid, lalu pihak Narkoba Polda Sulut memaksakan kasus ini sampai jadi perkara meskipun pembuktiannya tidak cukup atau bahkan tidak ada sama sekali. Ini bukan penegakan hukum, ini pemaksaan demi target dan atensi pimpinan,” tegasnya.

Baca Juga  November 2023 – Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan

Ia menilai penanganan perkara harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka.

Malonda juga merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, ia mengacu pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP terkait persyaratan pembuktian dan alat bukti yang sah, Pasal 66 KUHAP mengenai tidak dibebankannya kewajiban pembuktian kepada tersangka, serta ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP mengenai hak-hak tersangka.

Terkait pasal yang disangkakan, Malonda menilai unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana disebut dalam keterangan.

          ((Jacklatjandu)). 
(Visited 10 times, 3 visits today)

Komentar