Sulut Times, Manado : Ratusan warga eks pengungsi kerusuhan Maluku Utara (1999-2000) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (06/10/2036). Mereka menuntut keadilan atas lahan bantuan kemanusiaan seluas 80 hektar yang diduga diklaim dan dirampas oleh pihak yayasan.
Dengan membawa spanduk, poster, hingga peti mati, massa aksi yang merupakan pengungsi asal Kampung Latalata, Pulau Bacan, Maluku Utara yang kini bermukim di Desa Kombi, Kabupaten Minahasa mendesak pihak BPN agar tidak menerbitkan sertipikat atas nama yayasan maupun oknum pengurusnya. Sebaliknya, mereka meminta agar BPN menerbitkan sertipikat lahan tersebut atas nama masing-masing warga pengungsi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 97 KK atau sekitar 400 jiwa warga Latalata dulunya menerima dana bantuan kemanusiaan dari sejumlah negara sahabat seperti Kanada, Norwegia, Australia, dan Denmark.
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk membeli lahan permukiman warga di Minahasa.
Namun belakangan, lahan tersebut justru diklaim milik Yayasan Pelayanan Kasih Bapak (YPKB) dan beberapa oknum pengurusnya.
Kuasa Hukum warga Latalata, Antony Wenok, S.H., menegaskan adanya keganjilan dalam status kepemilikan lahan yang sudah diduduki warga selama puluhan tahun tersebut.
“Dengan adanya lokasi tanah yang ada di Kanaan yang sudah diduduki oleh masyarakat kurang lebih 25 tahun, tiba-tiba ada pihak-pihak yang mengaku bahwa tanah itu dialihkan kepada yayasan,” kata Antony Wenok saat ditemui di lokasi aksi.
“Kenapa demikian? Dan ini pun kami juga resah dengan kejadian seperti ini. Artinya, yayasan itu mau membangun suatu tempat tinggal ataupun untuk kepentingan kemanusiaan, yayasan harus memiliki satu dasar hukum. Dia punya sertifikat Hak Guna Bangunan, kemudian dia harus memiliki izin resmi dari pemerintah, IMB dan izin operasional untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut,” tambahnya.
“Sedangkan yang datang ini, yayasan mengatasnamakan yayasan setelah bangunan ini sudah ada, masyarakat sudah duduki, sudah kuasai, dan sudah menetap di tempat itu 25 tahun,” jelas Antony.
BPN Dinilai Tidak Netral dan Minim Kejelasan
Antony juga menyayangkan hasil pertemuan dengan pihak ATR/BPN Sulut yang dinilainya belum memberikan kepastian hukum dan penjelasan yang memuaskan.
“Saya sebagai kuasa hukum melihat hal ini ada suatu keganjilan. Kenapa demikian, tadi dalam pertemuan saya sengaja menanyakan: Siapa yang mengajukan permasalahan ini kepada pihak BPN? Ternyata pihak BPN sendiri tidak bisa menjawab siapa yang sebenarnya. Ini menjadi satu kendala dan satu perhatian bagi kita,” tutur Antony.
“Karena selama ini yang mengaku yayasan sudah kriminalisasi masyarakat, sudah intimidasi masyarakat di sana, sudah perlakukan masyarakat sewenang-wenang sampai timbul permasalahan antara masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan pihak yayasan dalam mediasi tersebut, Antony mengonfirmasi ketidakhadiran mereka.
“Tidak, tidak ada. Sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.
Terkait sikap BPN, Antony mendesak agar lembaga pertanahan tersebut tetap berdiri netral demi kepentingan rakyat.
“Kami minta supaya BPN harus duduk netral. Kalau itu memang untuk kepentingan masyarakat, ya itu harus tunjukkan kepentingan masyarakat. Karena bangunan rumah dan tanah di sana itu diberikan oleh bantuan kemanusiaan dari beberapa negara. Buktinya ada, bahwa di situ ada bantuan dari Kanada, ada bantuan dari Norwegia, ada bantuan dari Australia dan lain-lain. Sedangkan tiba-tiba ada yayasan yang menyatakan itu tanah milik nya,” katanya.
Mengenai hasil mediasi dan status hukum saat ini, Antony menyebut belum ada kesepakatan resmi.
“Intinya kami sepakat kalau BPN menerbitkan sertifikat itu untuk kepentingan masyarakat umum yang mendiami tempat itu dan sudah menduduki. (Kesepakatan) Belum ada, belum ada kesepakatan. Tadi ini menurut BPN masih mereka wacana. Wacana ini pun kami juga rasakan wacana ini tidak sesuai sebenarnya,” terangnya.
“Wacana bahwa akan dibagi-bagikan tanah-tanah ini untuk masyarakat, untuk yayasan, untuk pihak-pihak lain. Belum ada kepastian hukum. Kami hanya minta BPN itu berdiri netral membela hak masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Sebagaimana apa yang sudah disampaikan oleh Presiden kita bahwa Presiden akan bela hak masyarakat yang tertindas untuk kepentingan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan organisasi ataupun kelompok-kelompok yang untuk merugikan hak masyarakat, apalagi berkaitan dengan mafia-mafia tanah,” tegas Antony.
Asal-Usul Bantuan Kemanusiaan
Antony kemudian membeberkan riwayat awal masuknya bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi Latalata.
“Langkah selanjutnya kami akan mengusut berkaitan dengan yayasan ini punya kepemilikan hak dan perbuatan mereka terhadap masyarakat selama ini,” ujat Antony.
“Yayasan ini datangnya dari Jawa Barat, penerbitan di Jawa Barat, tetapi datang ke sini untuk membantu masyarakat. Tetapi ternyata yang bantu bukan yayasan ini. Yang ada yayasan YBI, yang pertama kali dengan saudara Jeffry Hamal dari warga negara Australia, yang didukung oleh Gubernur Sulawesi Utara dengan memberikan satu dukungan dengan dokumen yang ada lengkap bagi kami,” papar Antony.
Ketika dikonfirmasi mengenai identitas yayasan yang kini bersengketa dengan warga, Antony menyebutkan namanya secara gamblang.
“Yayasan Pelayanan Kasih Bapak, Ketua Yayasannya Budiono,” ungkapnya.
Perwakilan massa mengancam apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pihak BPN, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa lanjutan dengan mengerahkan jumlah massa yang jauh lebih besar.
((Jacklatjandu)).



























Komentar