BAWASLU Manado Ingatkan Para Paslon untuk Hindari Larangan Ini di Masa Kampanye

Sulut Times, MANADO : Bawaslu Manado ingatkan larangan untuk para pasangan calon selama masa tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Manado Briliant J. Maengko menyebutkan ada beberapa larangan penting untuk para calon dalam masa kampanye.

  • DILARANG MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA

Para pasangan calon dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”

  • Kampanye DI JALANAN

Dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota’

  • KAMPANYE MENGGUNAKAN ANCAMAN ATAU KEKERASAN

Dilarang menggunakan kekerasan, mengancam atau melakukan intimidasi terhadap seseorang untuk memaksa memilih atau tidak memilih calon tertentu.

  • KAMPANYE BERBASIS SARA

Dilarang menghasut, memprovokasi, atau menyebarkan bencian terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

  • LARANGAN LAINNYA
    • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan /atau kelompok masyarakat;
    • Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
    • Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
    • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
    • Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
    • Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga  Banteng Puri Gelar Fogging di Lahan Baru

Popular posts:

(Visited 3 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar