BKPSDM Minut Pastikan Pelanggaran Kode Etik ASN Ditindak, Herman Mengko: Sanksi Tegas Menanti

Suluttimes.com, MINUT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) diingatkan untuk tidak mengabaikan tanggung jawab kedinasan, menjaga integritas, serta menaati kode etik dalam menjalankan tugas. BKPSDM Minut menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai aturan kepegawaian, termasuk pemberian sanksi tegas.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Herman Hendrik Mengko, usai menghadiri Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi di Aula Kantor BKPSDM Minut, Rabu (4/11/2026).

Menurut Mengko, kedisiplinan dan etika kerja harus menjadi bagian dari perilaku setiap ASN, bukan sekadar kewajiban administratif. Sebab, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, masih terdapat persoalan terkait perilaku aparatur yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai etika dan profesionalisme. Bahkan, ada ASN yang dinilai belum menempatkan pekerjaan kedinasan sebagai prioritas utama.

Karena itu, sosialisasi dan pembinaan perlu dilakukan secara berkesinambungan agar seluruh pegawai memahami hak, kewajiban, tanggung jawab, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga  Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut Bekerja sama Dengan Jasa Raharja, Laksanakan Kegiatan Berbagi Takjil

“Materi mengenai kode etik ASN ini sangat penting dan harus terus disampaikan kepada seluruh aparatur. Kita tidak ingin masih ada ASN yang bertindak atau berperilaku di luar ketentuan moral dan etika sebagai aparatur negara. Setiap ASN harus memahami bahwa ada hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Karena itu, pembinaan dan pengawasan harus terus diperkuat,” tegas Mengko.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas kedinasan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun aktivitas lain di luar pekerjaan. Setiap ASN wajib menjalankan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Terkait hal tersebut, Mengko menegaskan BKPSDM Minut akan menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.

Menurutnya, penanganan pelanggaran akan dilakukan melalui pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Jika Tuhan Berkenan, Stenly Pakasi Siap Majukan Tanah Minahasa

“Sebagai instansi yang menangani urusan kepegawaian, BKPSDM memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan sekaligus memastikan aturan kepegawaian dijalankan. Apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin, tentu akan kami tindaklanjuti. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar, maka penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Mengko menambahkan, kegiatan sosialisasi tidak boleh berhenti sebatas penyampaian materi atau menjadi agenda seremonial. Seluruh ASN, termasuk pimpinan perangkat daerah, harus memiliki komitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dalam lingkungan kerja masing-masing.

“Jangan sampai sosialisasi hanya menjadi kegiatan seremonial. Apa yang disampaikan harus dipahami dan dilaksanakan. ASN harus mampu menunjukkan integritas melalui tindakan nyata, disiplin dalam bekerja, bertanggung jawab terhadap tugas, serta menjaga nama baik institusi pemerintah. Apabila terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain kedisiplinan, ia turut menyoroti pentingnya menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan kewenangan. ASN diminta tidak mencampurkan kepentingan pribadi maupun kelompok dengan tugas jabatan, terlebih sampai memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Baca Juga  Bupati Wongkar Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Amurang Timur di Desa Lopana Satu

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Minut berharap terbangun kesadaran kolektif di kalangan ASN untuk menjauhi praktik gratifikasi, mencegah benturan kepentingan, serta mematuhi kode etik dan aturan disiplin.

Upaya pembinaan dan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, penegakan kode etik bukan hanya soal pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun budaya kerja yang bertanggung jawab dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di Kabupaten Minahasa Utara.(dw/st)




















(Visited 8 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar