Geger! Dugaan Korupsi 20 Tahun, Kejati Sulut Geledah Kantor ESDM dan PT HWR

Sulut Times, MANADO : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Minahasa Tenggara. Pada Kamis (18/12/2025), korps adhyaksa ini melakukan penggeledahan besar-besaran dan menyita aset milik PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

Langkah tegas ini menyasar aktivitas tambang yang berlangsung selama dua dekade, yakni kurun waktu 2005 hingga 2025 di wilayah Ratatotok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengonfirmasi bahwa tim menyisir dua lokasi strategis secara bersamaan. Lokasi pertama mencakup kantor dan area operasional PT HWR yang terletak di Desa Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar, Kota Manado, untuk mencari bukti pendukung.

Baca Juga  Kejagung RI Gelar Sosialisasi Multimedia di Sulawesi Utara, Sasar Ujaran Kebencian dan Konten Pemicu Konflik

Dalam aksi penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai besar dan dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah tersebut. Berikut rincian barang yang disita:

  • Alat Berat: 8 unit Excavator, 2 unit Loader, dan 2 unit Articulated Dump Truck (ADT).
  • Perangkat Elektronik: 2 unit PC, 3 unit CPU, dan 1 unit Laptop.
  • Barang Bukti Lain: Dokumen pengelolaan tambang serta daftar penggunaan bahan kimia Sianida.

Selain menyita aset, tim penyidik juga langsung memasang garis penyegel di seluruh area operasional produksi tambang emas milik PT HWR.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut ini mendapat pengawalan ketat dari personel Pomdam XIII/Merdeka. Januarius menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan bukti-bukti aman dari upaya penghilangan.

Baca Juga  Sat Lantas Polresta Manado Tingkatkan Patroli Turjawali demi Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

“Kejati Sulut berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Bolitobi

(Visited 331 times, 1 visits today)

Komentar